
SUARA UTAMA NEWS – KETAPANG,, Aliansi Federasi Serikat Buruh/Pekerja Lakukan Aksi damai di depan Gedung DPRD ketapang, (selasa 17 Desember 2024). adapun federasi serikat buruh yang turun menyampaikan aksi tersebut adalah Federasi yang masuk sebagai anggota dewan pengupahan kabupaten ketapang,
Aksi damai tersebut dilaksanakan akibat gagal nya musyawarah pada saat sidang Pleno Dewan Pengupahan Terdiri dari Unsur Pemerintah, Pengusaha dan Serikat Buruh/Pekerja pada tanggal 13 Desember 2024, dalam penetapan Upah Sektoral Pertambangan sesuai KBLI No. 07293 sektor pertambangan dan KBLI, No. 24202 pengolahan Biji bouxit.
diantaranya adalah Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (Edi.S. Sitepu),, Federasi Serikat Buruh Sejatera Indonesia 1992 (Lusminto Dewa, SH), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (Umar Wirahadi Kusuma) Federasi Serikat Buruh Solidaritas Pekerja Ketapang,(Kartono) Federasi Serikat Buruh Patriot Pancasila (Marco Sinambela, SH).
Unsulan pengusaha pertambangan melaui Kadin dan Apindo Ketapang pada rapat pleno dewan pengupahan tanggal, 13 Desember 2024 adalah sebesar Rp. 3.400.000. sedangkan unsur pekerja melalui serikat pekerja dari 4.500.000 sudah terjun bebas di angka Rp.3.700.000.
Adapun pendapat serikat pekerja atas usulan pengusaha tambang melalui Kadin dan Apindo sangat tidak Rasional dibawah upah Sektor Perkebunan Kelapa Sawit. yang sudah disepakati anggota dewan pengupahan melalui voting/pemungutan suara terbanyak di angka Rp.3.500.000
Saudara Kartono Ketua Federasi Serikat Buruh Solidaritas Pekerja Ketapang menjelaskan ” bisa saja sebagai perwakilan pekerja/buruh kita bertahan di angka 4.500.000, namun karna pertimbangan keberlansungan dunia usaha di sektor pertambangan maka nya kita turun terjun bebas di angka 3.700.000
Namun kami sangat menyayangkan sikap perwakilan dari unsur pemerintah yang tergabung dalam anggota dewan pengupahan, tidak berusaha untuk menengahi dan terkesan diam, berbeda dengan saat pembahasan upah sektoral perkebunan, pada saat unsur pengusaha sektor kebun juga ngotot di angka 3.400.000 dan unsur pekerja di angka 3.6000.000, unsur pemerintah menengahi dengan mengusulkan angka 3.500.000.
yang kemudian serikat pekerja mengikuti saran pemerintah sementara perwakilan pengusaha tetap pada angka mereka sehingga harus dilakukan upaya terakhir dengan memvoting kedua usulan tersebut yaitu angka 3.400.000 dan 3.500.000. hasil voting suara terbanyak adalah 3.500.000 maka ditetapkan lah upah sektor perkebunan sebesar 3.500.000.
tapi saat pembahasan upah sektor pertambangan terkesan unsur pemerintah mengikuti keinginan pengusaha pertambangan, dan berita terakhir kami mendapatkan informasi bahwa hasil penetapan upah sektoral perkebunan sudah dibawa oleh sekretariat dewan pengupahan ke gubenur tanpa ada upaya menyelesaikan upah sektor perkebunan yang deadlock tadi.
sementara itu saudara sitepu Perwakilan dari Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia menyoroti berita acara pembahasan sektor pertambangan yang deadlock ini, sampai hari bertepatan dengan aksi damai unsur serikat pekerja belum mendapatkan ba deadlock tersebut. ” kami menduga apakah sengaja tidak dibuat dan dengan deadlock tadi maka anggota dewan pengupah lainya berpendapat bahwa untuk sektor pertambangan tidak perlu ditetapkan.dan upah yang akan diberlakukan adalah upah minimum Kabupaten ketapang, Rp. 3.396.267.
dengan pertimbangan tersebut diatas, maka Aliansi Federasi Buruh meminta kepada Ketua DPRD menindak lanjuti laporan Rapat Sidang Dewan Pengupahantahun 2025 usur serikat pekerja sebagai komitmen bersama pada saat Aliansi Federasi Serikat Buruh/Pekerja silaturahim pada tanggal 19 November 2024. dalam bentuk pernyataan sikap aksi damai digedung DPRD hari ini 17 Desember 2024 yg lansung di bacakan oleh saudara sitepu

- bahwa upah sektor pertambangan belum pernah ditetapkan dalam sidang pleno Dewan Pengupahan maka untuk tahun 2025 perlu dan harus ditetapkan sesuai permenaker 16 tahun 2024
- bahwa upah sektoral perkebunan dan pengolahan kepala sawit sudah ditetapkan sebesar rp. 3.500.000
- Aliansi Feerasi Serikat Pekerja/buruh meminta kepada ketua DPRD untuk menyurati Bupati dan Gubenur agar upah sektoral pertambangan dan industri pengolahan biji bouxit yang diusulkan dewan pengupahan unsur serikat pekerja dengan pertimbangan kehiduapan layak (KHL) kaum buruh kabupaten ketapang.
- apabila usulan/tuntutan anggota dewan pengupahn unsur pekerja tidak dapat dipenuhi, meminta ketua DPRD menyurati Bupati dan Gubenur menunda penetapan upah sektoral pertambangan dan pengolah biji bouxit sementara waktu sebelum dilakukan rapat kerja Anggota DPRD bersama anggota Dewan Pengupahan dan beberapa pimpinan perusahaan sektor pertambangan dan pengolahan biji bouxit , mengenai upah sektor tersebut diatas.
- meminta ketua DPRD agar menyurati pihak perusahaan untuk wajib menyusun struktur skala upah di masing-masing perusahaan dan melakukan pemeriksaan lansung, agar perusahaan melakukan peninjauan upah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- meminta kepada ketua DPRD Ketapang menindak lanjuti permasalahan ini paling lama 8 hari kerja sejak diterimanya pernyataan sikap ini, serta membuat notulen rapat yang disampaikan kepada serikat pekerja/buruh
- apabila pernyataan sikap ini tidak dapat diselesaikan, maka kami Aliansi Federasi akan melaksanakan aksi akbar di gedung DPRD terkait kinerja Anggota DPRD sebagai perwakilan masyarakat kabupten ketapang, sebagai pengawas setiap kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan ketenaga kerjaan.
- akan melakukan mogok kerja secara masal di perusahaan pertambangan dan perusahaan pengolahan biji bouxit sesuai ketentuan yang berlaku.
setelah usai membacakan pernyataan sikap, lanusng diserahkan kepada Ketua DRPD ketapang dan ditanda tangani sebagai bukti tanda terima, dalam sambutan nya Ketua DPRD Ketapang bahwa sebelum nya para anggota dewan terhormat ini sudah berkoordinasi dengan kementerian tenaga kerja bahwa upah sektor memang harus ditetapkan.

Ketua DPRD (M.Soleh ) berjanji akan menindak lanjuti permasalahan ini sesuai komisi yang membidangi secepatnya dan memanggil pihak-pihak terkait untuk mendengarkan penjelasannya. Beliau juga mengucapkan terima kasih Kepada Aliansi Federasi Buruh yang menyampaikan aksi ini secara damai dan tertib, serta sabar menunggu para anggota dewan sedang rapat paripurna.
Kita tunggu langkah dan upaya yang akan dilakukan para anggota dewan yang terhormat ini dalam menyelesaikan pembahasan Upah Sektor Pertambangan yang masih deadlock karna belum ada kata sepakat dari 19 anggota dewan pengupahan sesuai sk Bupati no; 914/DISNAKERTRANS-B/2024, demi perbaikan nasif kaum buruh khususnya disektor pertambangan.