
SUARA UTAMA NEWS – KETAPANG, Aksi damai di Gedung DPRD ketapamg (selasa 17/12/2024) saat penyampaian sikap Aliansi Federasi Serikat Buruh/Pekerja se Kabupaten Ketapang akibat pembahasan Upah Sektoral Pertambangan yang deadlock.
Menbuat Ketua Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 92 (Lusminto Dewa SH. CMI) menegaskan dan meminta Ketua DPRD Ketapang dan Komisi yang membidangi ketenaga kerja untuk memnentuk pansus.
Menurut Dewa sektor pertambangan belum pernah ditetapkan dan deadlock dalam sidang pleno Dewan Pengupahan tahun 2025 harus ditetapkan sesuai permenaker 16 tahun 2024 maka mya kita minta di bentuk pansus.
Kemudian Dewa memgatakan upah sektoral perkebunan dan pengolahan kepala sawit sudah ditetapkan sebesar rp. 3.500.000, tentu akam tidak masuk akal jika sektor tambang tidak kita tetapkan.
Saran Dewa kepada ketua DPRD untuk menyurati Bupati dan Gubenur agar upah sektoral pertambangan dan industri pengolahan biji bouxit yang diusulkan dewan pengupahan unsur serikat pekerja agar melalui survey kehiduapan layak (KHL)
Dewa yg juga sebagai anggota dewan pengupahn unsur pekerja meminta ketua DPRD segera memanggil semua anggota dewan pengupahan 19 orang untuk di dengar keterangan mengapa pembahasan sektor tambang deadlock.
Kemudian dewa mengatakan yang menjadi pertanyaan besar kami, apakah dengan deadlock nya pembahasan Upah sektor pertambangan sehingga anggota dewan pengupahan lain menyimpulkan tidak perlu ditetapkan lagi.
Dan itu akan merugikan pekerja karna upah yang akan digunakan adalah upah minimum kabupaten tahun 2025 sebesar 3.396.267.
Kemudian kami anggota dewan pengupahan unsur serikat pekerja merasa heran kenapa sampai hari ini kami tidak diberikan berita acara hasil pembahasan sektor perkebunan yang nyata sudah di sepakati.
Dan saya kata dewa sudah cek ke Dinas Tenaga Kerja ternyata hasil pembahasan Upah Sektoral Kebun Sudah ada rekomemdasi dari Bupati dan sudah dibawa oleh salah seorang pegawai disnakertrans untuk disampaikan ke Gubenur agar dibuatkan surat keputusan.
Dewa menambahkan kemudiam bagaimana dengan sektor pertambangan, kenapa hingga saat ini kami belum menerima berita acara deadlock tersebut.
Kalau mengacu pada peran dan fungsi dewan pengupahan memberikam saran dan pertimbangan kepada pemerintah seharus berita acara sektor tambamg yang deadlock menurut kami tetap harus dibuat.
Biarkan itu menjadi kewenangan gubenur untuk memutuskan dengan dua usulan angka Kadin dan Apindo mewakili perusahaan sektor pertambangan dengan angka 3.400.00.
Kemudian serikat pekerja perwakilan unsur pekerja sektor pertbangan dengan angka 3.700.000.
Melihat dinamika yang ada di dewan pengupahan ini maka saran dan perminta pembentukan pansus untuk mencari jalan sepakat dalam musyawarah untuk upah sektoral sangat pentimg pungkas dewa.
Menbuat Ketua Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 92 (Lusminto Dewa SH. CMI) menegaskan dan meminta Ketua DPRD Ketapang dan Komisi yang membidangi ketenaga kerja untuk memnentuk pansus.
Menurut Dewa sektor pertambangan belum pernah ditetapkan dan deadlock dalam sidang pleno Dewan Pengupahan tahun 2025 harus ditetapkan sesuai permenaker 16 tahun 2024 maka mya kita minta di bentuk pansus.
Kemudian Dewa memgatakan upah sektoral perkebunan dan pengolahan kepala sawit sudah ditetapkan sebesar rp. 3.500.000, tentu akam tidak masuk akal jika sektor tambang tidak kita tetapkan.
Saran Dewa kepada ketua DPRD untuk menyurati Bupati dan Gubenur agar upah sektoral pertambangan dan industri pengolahan biji bouxit yang diusulkan dewan pengupahan unsur serikat pekerja agar melalui survey kehiduapan layak (KHL)
Dewa yg juga sebagai anggota dewan pengupahn unsur pekerja meminta ketua DPRD segera memanggil semua anggota dewan pengupahan 19 orang untuk di dengar keterangan mengapa pembahasan sektor tambang deadlock.
Kemudian dewa mengatakan yang menjadi pertanyaan besar kami, apakah dengan deadlock nya pembahasan Upah sektor pertambangan sehingga anggota dewan pengupahan lain menyimpulkan tidak perlu ditetapkan lagi.
Dan itu akan merugikan pekerja karna upah yang akan digunakan adalah upah minimum kabupaten tahun 2025 sebesar 3.396.267.
Kemudian kami anggota dewan pengupahan unsur serikat pekerja merasa heran kenapa sampai hari ini kami tidak diberikan berita acara hasil pembahasan sektor perkebunan yang nyata sudah di sepakati.
Dan saya kata dewa sudah cek ke Dinas Tenaga Kerja ternyata hasil pembahasan Upah Sektoral Kebun Sudah ada rekomemdasi dari Bupati dan sudah dibawa oleh salah seorang pegawai disnakertrans untuk disampaikan ke Gubenur agar dibuatkan surat keputusan.
Dewa menambahkan kemudiam bagaimana dengan sektor pertambangan, kenapa hingga saat ini kami belum menerima berita acara deadlock tersebut.
Kalau mengacu pada peran dan fungsi dewan pengupahan memberikam saran dan pertimbangan kepada pemerintah seharus berita acara sektor tambamg yang deadlock menurut kami tetap harus dibuat.
Biarkan itu menjadi kewenangan gubenur untuk memutuskan dengan dua usulan angka Kadin dan Apindo mewakili perusahaan sektor pertambangan dengan angka 3.400.00.
Kemudian serikat pekerja perwakilan unsur pekerja sektor pertbangan dengan angka 3.700.000.
Melihat dinamika yang ada di dewan pengupahan ini maka saran dan perminta pembentukan pansus untuk mencari jalan sepakat dalam musyawarah untuk upah sektoral sangat pentimg pungkas dewa.