
SUARA UTAMA NEWS -KETAPANG, Pekerja/buruh Sub Sektor Pertanian , Kehutanan, Perikanan, Perkebunan dan Industri Pengolahan Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO) wajib bersyukur karna Pemerintah sudah menetapkan.
Ketetapan tersebut tertuang didalam keputusan Gubenur nomor : 946/nakertrans/2024 tertanggal 17 Desember 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten melalui Pj. Gubenur Kalbar (Harrison) di Pontianak.
Adapun isi ketetapan tersebut bahwa
Upah Minimum Kabupaten Ketapang Sebesar : Rp 3.396.267.
Sedang Upah Minimum Sub Sektoral Kabupaten Dengan Kode KLBI 01262 meliputi Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, Perkebunan Buah Kelapa Sawit Sebesar Rp 3.500.000.
Dan Upah Minimum Sub Sektoral Kabupaten, Industri Pengolahan, KLBI 10431, Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO) Sebesar Rp 3.500.000.
Sebagaimana kita ketahui Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten, adalah upah bulanan terendah.
Yang berlaku bagi pekerja / buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Upah bagi pekerja / buruj dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebiih berpedoman pada Struktur dan Skala Upah.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor : 36 tahun 2021 Tentang Pemgupahan sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah nomor : 51 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Perintah nomor : 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Untuk Diketahui, Upah Minimum ini Berlaku 1 Januari 2025 sampai Desember 2025 mendatang.
Sedangkan untuk Upah Sektoral Pertambangan KBLI nomor : 07293 Pertambangan Biji Bouxit dan KBLI nomor : 24202 Pengolahan Biji Bouxit masih Deadlock.
Anggota Dewan Pengupahan Unsur Serikat Pekerja masih menunggu upaya dan langkah Ketua DPRD Ketapang.
Untuk memamggil 19 anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang dan Pimpinan Perusahaan Pertambangan Biji Bouxit dan Pimpinan. Perusahaan Pengolahan Biji Bouxit.