
SUARA UTAMA NEWS – KETAPANG, Prroyek Pembangunan Jembatan Girder Sungai Tapah tahap lanjutan besutan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) tahun 2024 mendapat sorotan publik.
Berdasarkan laman situs LPSE Ketapang lanjutan pembangunan jembatan sungai Tapah tersebut dengan pagu anggaran 4,950.000.000 dengan Harga perkiraan sendiri (HPS) 4.889.947.000, ternyata pernah di lelang ulang.
Pemenang tender untuk pekerjaan lanjutan pembangunan jembatan sungai Tapah pada tahun 2024 adalah CV. PILAR PERMATA ABADI
Alamat Jalan Panglima Aim Gang Rama Kel. Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur.

Dengan Surat Perjanjian kerja nomor : P/3102/KPA – APBD/DAU/DPUTR-B/600.1.10.3/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024. dengan biaya 4.887.500.000.
Jika di lihat dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) 4.889.947.000 dengan Harga Penawaran CV. PILAR PERMATA ABADI yang tertuang dalam surat perjanjian 4.887.500.000.
Artinya CV. PILAR PERMATA ABADI hanya menawar 2.447.000 tidak mencapai 1 % dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan ini harga yang cukup fantastis untuk Pekerjaan yang di Lelang.
Pertanyaan nya apakah penyedia lain banyak yang tidak memenuhi persyaratan pada setiap tahapan dinyatakan gugur dan tidak dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Namun, Sayang nya dengan harga yang diduga tidak kompetitif ini hingga Januari 2025, eh ternyata proyek ini belum juga selesai , padahal menurut surat perjanjian 180 hari kalender.
Kepala Dinas PUTR Ketapang Dennery, mengaku jika pekerjaan lanjutan jembatan Sei Tapah itu belum selesai. “Pihak pelaksana meskipun dalam bekerja, namun dalam denda.“Belum selesai, mereka kerja dalam denda,”kata Denery saat dikonfirmasi wartawan,Jumat (10/1/2025).
Yang sangat di sayangkan para pengambil kebijakan di dinas terkait tidak belajar dari kegagalan.
CV. PILAR CAHAYA ABADI Adalah pelaksana tahap awal berdasarkan SPK Nomor : P/827/PPK.6-APBD/DPUTR-B/600.1.10.3/VI/2023 tanggal 6 Juni 2023.
Dengan Judul Pekerjaan Pembangunan Jembatan Girder Jalan Sungai Tapah Pesaguan Kecamatan MHS. Nilai Kontrak Rp.1.277.000.000.00,- Sumber Dana DAU APBD Kabupaten Ketapang TA. 2023,
selama 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender mulai tanggal 7 Juni 2023 selesai 3 Desember 2023. Bukankah sesuai pemberitaan dan kondisi dilapangan pekerjaan tahap awal berupa pemancangan di anggap mangkrak.
Ternyata rumor warga setempat pun sempat berkomentar “Pemilik perusahaan itu sudah gagal dalam tahap pertama, masa iya dimenangkan lagi dalam lelang pengerjaan lanjutan, dengan mengganti perusahaan tidak masuk akal,” ungkap warga yang minta tidak disebut namanya.