
SUARA UTAMA NEWS – KETAPANG, PT. Ketapang Pangan Mandiri (PT.KPM) yang para anggota direksi nya dilantik Bupati Ketapang pada 26 Juli 2021.
BUMD ini merupakan salah satu instrumen pemerintahan yang memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan dan mengembangkan perekonomian daerah.
serta perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui pengelolaan kekayaan milik daerah.
Namun sejumlah pihak mempertanyakan kinerja PT Ketapang Pangan Mandiri yang merupakan Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA).

Menurut Dewan Pimpinan Daerah KPK Tipikor Ketapang, Marco P. Sinambela SH. Mengatakan “terkait dengan Penyertaan Modal kepada Perusahaan Umum Daerah harus mengikuti Peraturan dan Mekanisme yang ada.
pihak inspektorat, BPK dan KAP(kantor Akuntan Publik) diharapkan dapat meriksa keuangan Perumda. Hal ini dikhawatirkan adanya penyalah gunaan keuangan.
Marco menyebutkan ” pada tahun 2022 Pemda Ketapang berdasarkan Perbub Ketapang nomor : 15/2022 Tentang Pelaksanaan Penyertaan Modal Dasar.
ternyata PT. Ketapang Pangan Mandiri(PERUMDA) sudah Menerima kucuran dana Tahap II tahun anggaran 2022 sebesar 7,5M.
Ini artinya sebelumnya sudah ada pencairan dana penyertaan modal tahap 1 yang kita tidak tau berapa besar nya.
Menurut Marco “Penyertaan modal dasar yang selanjutnya disebut penyertaan modal adalah penggunaan aset daerah untuk memperoleh manfaat berupa bunga, deviden, royaliti, manfaat sosial dan atau manfaat lainya.
Sehingga dapat meningkatkan kemampuan daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Tidak mungkin hanya sebatas penjajakan kirim proposal kerja sama kepada perusahaan , dari dana yang di kucurkan pemda sudah Duan tahap itu seperti apa pertanggung jawabannya, bisnis apa yang sudah mereka geluti.
Untuk itu, pihaknya akan mengkaji lebih jauh, jika nantinya terdapat praktik praktik yang tidak baik pihaknya akan segera membuat laporan kepada penegak hukum.
“Yang jelas ini menimbulkan tanda tanya besar bagi kita semua, mereka juga harus menjelaskan secara terbuka, mengingat penyertaan modal itu sudah dua tahap cetusnya.
Sebagaimana tujuan dari penyertaan modal adalah penggunaan aset daerah untuk meperoleh manfaat berupa bunga, deviden, royaliti, manfaat sosial dan atau manfaat lainya.
Dengan tidak adanya kejelasan dalam pengelolaan penyertaan modalan yang telah di kucurkan pemerintah daerah melalui APBD.
Hendak nya pemberian penyertaan modal kepada PERUMDA pada tahap selanjutnya atau tahun mendatang perlu pengkajian lebih dalam .
karna publik tidak mendapat informasi pembagian keuntungan kepada daerah demi Peningkatan PAD. (Pendapatan Asli Daerah). Tutup Marco.
Sementara itu Alkap Pasti, Pimpinan (PT. KPM) saat di konfirmasi terkait hal tersebut diatas via Whatsapp hingga berita ini di terbitkan tidak memberi tanggapan.