
SUARA UTAMA NEWS – KETAPANG, Bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Ketapang Asisten Bidang Pemerintahan Dan Kesra Drs. Heryandi, Memimpin Rapat Penyelesaian Perselisihan Batas Desa. Kamis (13/02/2025).
Rapat Penyelesaian Perselisihan Batas Desa tersebut dihadiri oleh Camat Muara Pawan, Camat Nanga Tayap, dan Camat Manismata, beserta perwakilan OPD terkait.
Batas desa adalah pembatas wilayah administratif antara dua desa yang bersebelahan. Batas desa dapat berupa batas alam atau batas buatan.
Batas alam Gunung, Sungai, Pantai, Danau, Igir atau punggung gunung, Median sungai.
Batas buatan Pilar batas, Jalan, Rel kereta api, Saluran irigasi.
Penetapan batas desa dilakukan secara kartometrik di atas peta dasar yang disepakati. Penegasan batas desa dilakukan dengan meletakkan tanda batas di lapangan.
Adapun Rapat Penyelesaian Perselisihan Batas Desa yang dibahas adalah antara lain, pertama penyelesaian perselisihan batas Desa Mayak dan Desa Tanjung Pura. Selanjutnya Desa Mayak dan Desa Tanjung Pasar kecamatan Muara Pawan.
Sesi ke dua, penyelesaian perselisihan batas Desa Sungai Kelik dan Desa sekitarnya Kecamatan Nanga Tayap.
Sesi ketiga,penyelesaian perselisihan batas Desa Seguling dan Desa Suka Ramai.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka tertib administrasi demi kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa dan kecamatan.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra menjelaskan, Pemerintah Kabupaten diwajibkan untuk menfasilitasi kepentingan desa mulai dari tata cara, bentuk patok dan lain sebagainya.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemkab Ketapang mencoba untuk memfasilitasi termasuk kaitannya dengan anggaran.
Asisten mengatakan kegiatan ini sangat penting karena batas wilayah kadang menimbulkan konflik, sedangkan tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah membentuk suatu kesepakatan bersama agar batas-batas wilayah kita bisa tertata dengan baik dan tidak ada pihak yang merasa di rugikan.
Dengan mempertimbang alternatif yang disuarakan oleh Camat dan perwakilan OPD terkait, maka hasil suara terbanyak lah yang sementara ditetapkan.
Asisten berharap mudah-mudahan setelah di tetapkan ini, tidak ada tarik menarik lagi masalah batas ini.
Dan selanjutnya akan ada kajian lagi dari tim PPB (Penegasan Penetapan Batas), sebelum di sampaikan ke Bupati Ketapang untuk di putuskan secara final dan segera di Perbupkan.