
SUARA UTAMA NEWS – KETAPANG, , Pada Artikel Kisi-Kisi Ketenaga Bagian Pertama Kita sudah membahas tentang Perjanjian Kerja, atau kontrak kerja. Baik pekerja dengan perjanjian Tetap PKWTT atau PKWT dan bagian dari PKWT itu sendiri.
nah untuk memahami lebih jauh tentang kedua jenis perjanjian ini dan apa hak mereka jika suatu saat nanti terjadi perselisihan.
Pertanyaan diatas terjawab pada peraturan pemerintah no. 35 tahun 2021 pasal 11. Perjanjian kerja Harian Lepas harus dibuat perjanjian :
Perjanjian dapat dibuat secara kolektif
Wajib memenuhi hak pekerja
Hal yang tidak kalah penting nya untuk diperhatikan apa bila terjadi perselisihan hubungan industrial,.
sebagaimana kita ketahui bersama perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan .
antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh karena adanya perselisihan dalam hal ini perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kemudian timbul pertanyaan lagi apakah perjanjian kerja, PHL, KHL, dan BHL ini jika tidak bekerja lagi/diberhentikan akan mendapat hak nya.
Oleh karena telah diatur dalam PP 35 tahun 2021 dapat disimpulkan pada dasarnya perjanjian kerja harian lepas (PHL, KHL, BHL) merupakan bagian dari Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT) dikarena merupakan salah satu bentuk PKWT, dalam hal pekerja harian lepas di PHK, Hak-hak nya tunduk pada aturan PKWT.
Hak pekerja PKWT yang di PHK, pasal. 62 undang-undang ketenaga kerjaan tahnn 2003 yaitu, apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dan perjanjian kerja waktu tertentu atau berakhir hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 61 ayat 1,.
Maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Pasal 15 peraturan pemerintah no. 35 tahun 2021 pemberian uang konfensasi. Besar uang konfensasi sesuai pasal 16 peraturan pemerintah no. 35 tahun 2021.
PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus diberikan 1 bulan upah
PKWT 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan dihitung secara proporsional, dengan perhitungan masa kerja : 12 x 1 bulan upah
PKWT lebih dari 12 bulan diberikan proporsional, masa kerja : 12 X 1 bulan upah.
Sedangkan untuk pekerja tetap PKWTT jika terjadi pemutusan hubungan kerja maka tak mereka adalah Uang pesangon.
Aturan tentang uang pesangon diatur dalam Pasal 40 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021 dan Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
Hak bagi pekerja PKWT yang di PHK bukanlah uang Pesangon melainkan ganti rugi atau uang konfensasi sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Sebagaimana ketentuan pasal 15 dan pasal 16 PP nomor 35 tahun 2021, sedangkan masa kerja PKWT di hitung sejak berlakunya UU Cipta kerja (November 2020).
Nah bagaimana hak-hak pekerja PHl, KHL, dan BHL, yang merupakan termasuk PKWT, seperti Upah, Jaminan Sosial, Ganti Rugi dan Uang Konfensasi bisa berjalan dan dirasakan oleh pekerja/buruh?
Yang utama dan pertama adanya kesadaraan para pengusaha untuk taat hukum.
Keberanian dari Dinas terkait untuk menindak oknum pengusaha yang tidak taat aturan.
Para penggiat buruh / aktivis buruh lantang bersuara, turut serta mengawasi kepatuhan pengusaha, kinerja dinas terkait dan jangan menjadi sebalik nya.
Semoga bermanfaat.