
SUARA UTAMA NEWS – KETAPANG, Bertempat di Ruang Rapat Utama Lantai Dua Kantor Bupati Ketapang, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Dedy Shopiardi, S. STP..
Pimpin Rapat Teknis dan Sosialisasi Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pada Kamis (20/02/2025)
Saat memberikan sambutannya Pj. Sekda menyampaikan dalam rangka menciptakan transparansi, akuntabilitas dan integritas pelayanan.
“Terutama yang berkaitan pengelolaan hibah dan bantuan sosialyang bersumber dari APBD maka kita perlu melakukan penyesuaian tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan dan monitoring serta evaluasi belanja hibah yang sesuai dengan Perbup No. 18 Tahun 2021.
,’Tentang “Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah” dan Perbup No. 55 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Perbup No. 18 Tahun 2021.jelas Pj. Sekda.
“Pada proses Pemberian Hibah dan Bansos Pemkab Ketapang telah memiliki Aplikasi Guna mempermudah input data Hibah melalui Web E HIBAH : “http://e-hibah.bpkadketapang.id/login”. Yang mana aplikasi ini telah diterapkan sejak Tahun 2018 dan sudah dilakukan upgrade beberapa kali agar lebih update, Ungkap Pj. Sekda.
Kemudian Tambah Pj. Sekda “untuk Tahun Anggaran 2025 pada rapat teknis dan sosialisasi kepada petugas admin E Hibah Kabupaten Ketapang ini diharapkan Petugas admin pada perangkat daerah masing-masing memahami apa saja yang harus dilakukan dalam pelaksanaan mekanisme hibah.
Pada akhir sambutan nya Pj. Sekda menekankan agar tujuan dan sasaran rapat teknis dan sosialisasi ini dapat tercapai, saya meminta kepada para petugas admin dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh hingga selesai , tutup nya.