
SUARA UTAMA NEWS – KETAPANG, Pekerja wajib tahu bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No 6/2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah no 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
PP ini berlaku sejak diundangkan, yaitu tanggal 7 Februari 2025. pada bagian pertimbangan, PP ini ditetapkan untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan.
Kemudian untuk mengurangi risiko sosial bagi pekerja/ buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pengaruh atau dampak kondisi perekonomian. Sehingga pemerintah perlu menerbitkan kebijakan yang adaptif.
Pekerja wajib tahu bahwa pada pasal 21 PP ini ditetapkan, pekerja akan mendapat manfaat JKP berupa uang tunai sebesar 60% dari upah. Manfaat ini diberikan paling lama 6 bulan.
Sebagai Sekretaris Federasi Serikat Buruh Solidaritas Pekerja Ketapang kami Merespons baik kebijakan itu, kata Erwin Sariza.
“Kami menyambut baik atas terbitnya PP No 6 tahun 2025 yang memuat Perubahan ketentuan baru mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” kata Sekretaris Federasi Serikat Buruh Solidaritaa Pekerja Ketapang (FSBSPK) Erwin Sariza. Sabtu (22/02/2025.
“Di tengah tantangan dunia kerja yang terus berubah dan ketidak pastian ekonomi yang semakin meningkat,”
Kebijakan ini menjadi langkah ke arah kemajuan dalam memperkuat perlindungan terhadap pekerja/ buruh. kata Erwin.
Erwin mengatakan, “ketentuan JKP yang ditetapkan dalam PP No 6/2025 menandakan pemerintah ada perhatian yang lebih besar terhadap kesejahteraan pekerja/buruh yang terkena PHK.
“Pemerintah, ujarnya, memberikan perlindungan sosial yang lebih baik dan memberikan rasa aman kepada pekerja yang mengalami kesulitan akibat kehilangan pekerjaan.
Apalagi, imbuh Erwin, pendekatan JKP dalam PP No 6/2025 lebih komprehensif dibandingkan dengan kebijakan dalam PP No 37/2021.
Erwin membeberkan, pada PP No 37/2021, iurannya sebesar 0,4% dari upah sebulan komposisinya sumber pendanaan dari pemerintah dan pendanaan program JKP.
“Nah sedangkan di PP No 6/2025, iurannya turun jadi 0,36% dari upah sebulan dengan sumber pendanaan yang sama.
“Hal ini tentun saja jumlah iuran yang dibayarkan menjadi lebih ringan dengan manfaat yang tentu akan lebih besar,” kata Erwin.
“PP No 37/2021 menetapkan, manfaat baru bisa diajukan setelah masa mengurut setelah 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan. Dan, peserta harus membayar iuran selama 6 bulan berturut turut sampai terjadi PHK.
Ketentuan inin diakui sama dengan PP No 6/2025. Perbedaannya, jelas Erwin , tidak ada ketentuan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut pada PP No 6/2025.
Artinya, selama peserta membayar iuran dalam rentang waktu yang telah disebutkan di atas maka dia berhak mendapatkan manfaat kepersertaan tanpa dia harus bayar iuran selama 6 bulan berturut-turut.
“Lalu, dalam PP 37/2021 uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 Bulan upah dengan ketentuan rincian 45% dari upah yang diterima untuk tiga bulan pertama , untuk bulan berikutnya diberikan 25% dari upah,” paparnya.
Kebijakan itu berubah dalam PP No 6/2025. Di mana, manfaat uang tunai diberikan setiap bulan selama rentang waktu 6 bulan sebesar 60%.
“Uang tunai sebesar 60 persen ini membantu pekerja/bueuh untuk bertahan hidup dalam masa PHK sampai mendapatkan pekerjaan yang baru atau melakukan usaha yang baru,” Jelas erwin
“Dengan adanya JKP, pekerja tidak hanya mendapatkan bantuan keuangan sementara, tetapi juga kesempatan untuk berkembang dan kembali bekerja.
Ini merupakan langkah penting yang seharusnya diikuti dengan pengawasan yang ketat agar manfaat ini dapat dinikmati oleh semua pekerja/buruh yang berhak,” ujar Erwin.
Erwin berharap, pemerintah gencar melakukan sosialisasi kebijakan JKP dan hal-hal terkait hak buruh/ pekerja.
“Dan yang paling penting, proses klaim bagi pekerja/ buruh dipermudah ketika mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” tutup Erwin.