
SUARA UTAMA NEWS – KETAPANG, Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Heryandi, M.Si memimpin Rapat dengan Pengadilan Tinggi Tentang Penyediaan Layanan Bagi Penyandang Disabilitas. Jumat (14/03/2025).
Dalam rapat tersebut dibahas dimana Pengadilan Negeri Ketapang dengan Dinas Sosial, akan Melaksanakan Perjanjian Kerjasama (MOU) tentang penyediaan Layanan bagi penyandang Disabilitas di pengadilan.
Selain membahas kerjasama (MOU) juga dilakukan penyempurnan draft nota kesepakatan sebelum di lakukan penandatangan antara Pengadilan Tinggi dan Pemkab Ketapang.
Hal ini untuk meningkatkan peran kedua belah pihak dalam pelaksanaan bidang penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas, karena Penyandang disabilitas juga memiliki hak untuk mendapatkan aksesibilitas dan akomodasi yang layak.
Untuk itu guna meningkatkan pelayanan prima bagi seluruh pengguna layanan termasuk penyandang disabilitas.
Pengadilan Negeri Ketapang pada hari ini menyelenggarakan kerja sama dengan dinas sosial Kabupaten Ketapang.
Kerjasama layanan ini meliputi pendampingan juru bicara isyarat, pelatihan peningkatan sumber daya manusia tentang bahasa isyarat/ tata cara berkomunikasi dan pemberian layanan kepada penyandang disabilitas serta penyediaan fasilitas untuk kegiatan pelatihan.
Dalam sambutan nya Asisten mengucapkan terima kasih kepada peserta rapat yang telah memberikan saran dan masukan.
“Kepada Kabag Tapem dan Dinas Sosial di harapkan terus memantau percepatan penyempuranaan draft nota kesapakatannya, serta selalu berkoordinasi dengan Pengadilan tentang penjadwalan penandatangan nota kesepakatan ini, Asisten mengingatkan.
Terakhir Asisten meminta terkait dengan RK agar di sesuaikan dan di informasikan secepatnya biar seragam dengan yang terdahulu.