
SUARA UTAMA NEWS – KETAPANG,, Asisten Bidang Administrasi Umum, Devy Harinda, S.STP., M.E., membuka kegiatan Sosialisasi Implementasi Peraturan Bupati No. 6 tahun 2025.
tentang perubahan Peraturan Bupati
No. 2 tahun 2022 tentang pemberian tambahan penghasilan ASN, Senin (17/03/2025) di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang.

Dalam sosialisasi ini, dijelaskan bahwa perhitungan Tambahan Penghasilan bagi Pegawai (TPP) mengalami perubahan setiap tahunnya.
Adapun Perubahan ini didasarkan pada hitungan Indeks TPP yang terdiri dari Indeks Kapasitas Fiskal Daerah, Indeks Kemahalan Konstruksi, dan Indeks Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Selain itu, penurunan TPP juga disebabkan oleh koreksi yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga diperlukan penyesuaian kembali sesuai dengan catatan yang diberikan.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni Kepala Bappeda Ketapang, Harto, S.E., M.Si., serta Kabag Organisasi, Christine Sintari Ellen, S.STP., M.Sos. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada ASN mengenai perubahan kebijakan TPP, sehingga dapat diterapkan secara optimal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang.