
SUARA UTAMA NEWS -KETAPANG, Nasib Para Kontraktor Pelaksanaan Pekerjaan Penunjukan Lansung Pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP)Tahun 2024 Untuk menerima hak Pembayaran atas pekerjaan Konstruksi yang sudah diselesaikan nampak nya masih berbuntut panjang.
Apa lagi Pasca Puluhan Kontraktor menemuu Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ketapang untuk mempertanyakan pembayaran proyek tahun anggaran 2024 yang hingga saat ini belum direalisasikan, Selasa (11/03/2025).
Jumlah proyek APBDP yang belum dibayarkan oleh Pemkab Ketapang yakni sebanyak 266 paket proyek, yang rata-rata adalah paket penunjukan langsung (PL) .
Dengan perkiraan total anggaran Rp 40 miliar dengan asumsi perkontrak pekerjaan Rp 150 juta per pekerjaan.
Terkait Pernyataan Bupati Ketapang (Alexander Wilyo, S.STP, M.Si) di media Rabu (19/3/2025), menyikapi para kontraktor yang belum mendapat bayaran atas proyek pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Ketapang tahun 2024, meminta inspektorat untuk melakukan investigasi supaya tahu masalah yang sebenarnya terjadi, sambil menunggu hasil audit BPK RI terhadap laporan keuangan Pemda Ketapang tahun anggaran 2024.
Alfian. MT Ketua Gapensi (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia) Ketapang sangat sangat mendukung, arahan Bupati Meminta Inspektorat untuk melakukan investigasi.
Alfian mengatakan dukungan ini bukan berarti tidak prihatin kepada rekan- rekan kontraktor yang belum dibayar,.
“Justru dukungan yang saya sampaikan karena keprihatinan saya sebagai ketua Gapensi ketapang, Ungkap Alfian.
Keprihatinan itu karena banyak oknum- oknum kontraktor mau dijadikan boneka oleh oknum pejabat.
“memaksakan diri menanda tangani kontrak dengan durasi waktu singkat, bahkan diduga guna untuk mendapatkan penanda tanganan kontrak pekerjaan dengan mengelontorkan dana 10 sampai 20 persen.
“, ada oknum kontraktor yang menanda tangani kontrak durasi bersamaan belasan paket pekerjaan pada bulan november 2024 bahkan bulan Desember masih ada kontrak ditanda tangani, jelas Alpian.
“Alpian juga memaparkan “parahnya lagi ada kontraktor dalam satu dinas instansi menanda tangani kontrak melebihi 5 paket batas kemampuan Keuangan Perusahaan (KKP) yang jelas- jelas melanggar aturan Jasa Kontruksi, bertentangan dengan Undang- Undang RI nomor 5 Tahun 1999, larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
menurut Alpian “Bupati Ketapang terpilih baru dilantik pada akhir Februari 2025 lalu, yang seharus persoalan ini bisa diselesaikan pada tahun 2024,.
“namun nyatanya ini menjadi tantangan pemerintahan yang dipimpinnya sekarang, sudah barang tentu langkah-langkah yang harus diambil sesuai aturan
Alpian menegaskan hiruk pikuk yang terjadi sekarang ini sudah menjadi Perselisihan dalam dunia konstruksi .
” Ini adalah perdebatan atau sengketa yang terjadi antara pihak-pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi. Perselisihan ini dapat terjadi di setiap tahap proyek, mulai dari perencanaan hingga penyelesaian.
“Nah dalam Kontes ini
Klaim yang tidak dilayani, seperti keterlambatan pembayaran atas pekerjaan yang sudah di selesaikan, ujar Alpian.
” Alpian menekankan, “Cara menyelesaikan perselisihan konstruksi ini adalah Bantuan pihak ketiga sebagai ahli yang independen.
“seorang penilai atau seseorang yang bisa memberi penjelasan Arbitrase, yaitu menyelesaikan masalah secara adil dengan menunjuk pihak ketiga yang netral .
” Lakukan Dialog yang tenang di hadapan pihak ketiga untuk menentukan apa yang terjadi pertama kali dan di mana masalahnya muncul. tutup alpian.