
SUARA UTAMA NEWS – KETAPANG, Bupati Ketapang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, pada Kamis (27/3/2025).
Kegiatan digelar di Aula Utama Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dan diikuti oleh pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Barat.
Penyerahan LKPD tersebut diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalbar, Sri Haryati di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan
Bupati Ketapang pada acara tersebut hadir bersama Inspektur dan Kepala BPKAD Kabupaten Ketapang, serta dikuti Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, para bupati dan wali kota se-Kalimantan Barat.
Penyerahan LKPD nsesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 Ayat 3, yang mengamanatkan bahwa LKPD harus disampaikan kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Berdasarkan ketentuan tersebut , sebagai wujud nyata dari laporan keuangan daerah yang profesional dan akuntabel, serta sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, maka Pemerintah Kabupaten menyampaikan LKPDnya kepada BPK.
Bupati berharap proses yang dilakukan oleh BPK, agar dapat mengetahui kinerja penyajian laporan keuangan pemerintah daerah serta gambaran tentang pengelolaan keuangan daerah di kabupaten Ketapang”.