
SUARA UTAMA NEWS – KETAPANG, Hari Raya Lebaran memang sudah kita rayakan, namun kita sering lupa dengan peran kita masing-masing dalam memastikan bahwa hal ini sudah di laksanakan oleh pengusaha atau perusahaan.
Hal dimaksud adalah THR, (Tunjangan Hari Raya), hak yang diterima para pekerja/buruh, menjelang lebaran. ingat Pengusaha atau perusahaan diwajibkan untuk membayarkan THR keagamaan.
Dan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
Berdasarkan ketentuan tersebut, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Diantaranya adalah pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertent (PKWTT), maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), berhak mendapatkan THR di maksud.
Nah untuk Pembayaran tunjangan ini harus dilakukan paling lambat tujuh hari atau H-7 menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Selain itu pemberian THR juga dilakukan kepada pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas atau freelance. Kemudian, pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.
Bagaimana dengan Pekerja/Buruh yang terdampak PHK, merujuk Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Ingat THR juga diberikan kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWTT dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi karyawan kontrak.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu,” sesuai bunyi Pasal 7 ayat (3) Permenaker tersebut.
Lalu bagaimana bagi pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, tetap berhak atas THR di perusahaan yang baru, apabila dari perusahaan yang lama belum memberikan THR.
Jika pengusaha terlambat membayar THR dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayar sejak berakhirnya batas waktu. (kewajiban pengusaha untuk membayar, yaitu H-7).sebelum hari raya keagamaan.
yang perlu kita fahami,pengenaan denda ini tidak serta merta menghapus kewajiban perusahaan untuk membayar THR kepada Pekerja/Buruh.
Hal ini sebagaimana diatur Pasal 10 ayat (2) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. “Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh,” bunyi Pasal 10 ayat (2).
Nah, mengacu Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan bagi pengusaha yang tidak membayar THR akan dijatuhi sanksi administratif.
Sanksi administratif yang dimaksud berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
“Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap,” bunyi Pasal 79 ayat (2).
Mengutip “Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Jika ada pengusaha yang tidak memberikan THR. Pekerja/buruh mengadukan prihal tersebut ke Pengawas Ketenaga kerjaan.
Proses melayangkan sanksi didasarkan oleh hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan yang berasal dari pengaduan maupun tindak lanjut pengawasan.
Tindak lanjut sanksi akan dituangkan dalam nota pemeriksaan. Lalu, apabila pengusaha tidak mematuhi nota pemeriksaan, akan ada pelaporan hingga ke tingkat menteri.
Ayo menjadi Peker/Buruh yang cerdas, fahami hak normatif kita ditempat kerja.