
SUARA UTAMA NEWS – KETAPANG, Pemerintah Republlik Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Telah memberikan kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran, baik secara lisan, maupun tulisan.
Dalam rangka mewujudkan kemerdekaan berserikat, pekerja/buruh berhak membentuk dan mengembangkan Serikat pekerja/buruh yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab.
Serikat Pekerja/Buruh merupakan wadah, sarana untuk memperjuangkan, melindungi, membela kepentingan dan kesejahteraan Pekerja/Buruh beserta keluarga nya.
APA ITU SERIKAT PEKERJA/BURUH?
Organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk Pekerja/Buruh baik di Perusahaan maupun di luar perusahaan.
Serikat Pekerja/Buruh didalam Perusahaan adalah, Serikat yang didirikan oleh para pekerja di satu perusahaan atau di beberapa perusahaan.
Serikat Pekerja/Buruh diluar Perusahaan adalah Serikat yang didirikan oleh para pekerja/buruh yang tidak bekerja di perusahaan.
Federasi Serikat Pekerja/Buruh adalah gabungan Serikat Pekerja/Buruh, sedangkan Konfederasi adalah gabungan Federasi Serikat Pekerja/Buruh, yang pendirian nya akan dibahas tersendiri.
Setelah mengetahui apa itu Serikat Pekerja/Buruh manfaat, peran, fungsi nya serta jenjang daripada Serikat pekerja/Buruh itu sendiri.
DEFENISI
Untuk selanjut nya mari kita fahami apa Defenisi dari pada, Pekerja/Buruh, Pengusaha, dan Perusahaan.
Pekerja/Buruh adalah, Setiap Orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pertama Pengusaha adalah, Orang Perseorangan, Persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri,
Kedua Pengusaha adalah, Orang Perseorangan, persekutuan atau bdan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan milik nya,
Orang Perorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan pada point 1 dan 2 diatas. Yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Perusahaan dalah, Setiap Bentuk Usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum.
Baik swasta maupun milik negara yang memperkerjakan Pekerja/Buruh dengan memberi upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Nah setelah kita mengetahui para obyek dan subyek yang berinsteraksi dalam dunia usaha maupun ketenaga kerjaan hal yang perlu kita cermati adalah Perselisihan antara majikan dan pekerja Buruh. yang biasa kita kenal dengan istilah Perselisihan Hubungan Industrial.
Pertanyaannya dimana letak peran Serukat Pekerja/Buruh Jika terjadi perselisihan Hubungan Industrial,
sebelum kita kupas soal itu ada baiknya kita ulas tata cara pembentukan Serikat pekerja/Buruh terlebih dahulu, yang perannya menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
Sesuai pasal 4 Undang-Undang 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh. Tujuan didirikan Serikat pekerja sesuai bunyi ayat 1.
“Serikat Pekerja/Buruh, Federasi dan Konfederasi bertujuan memberikan Perlindungan, Pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/ buruh dan keluarga nya.
Nah pertanyaan nya buat pekerja/Buruh bagaimana pekerja/Buruh bisa memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi keluarga dan pekerja/Buruh sendiri sedangkan utk berserikat saja masih mikir, ragu bahkan “Takut.
Sekarang sudah terjawab, Peran Serikat Pekerja/Buruh adalah peran pekerja itu sendiri karna dengan membentuk Serikat pekerja, pekerja/buruh akan mempunyai Fungsi.
Apa fungsi tersebut :
Sebagai Pihak yang mendorong dari Peraturan perusahaan menjadi Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Sebagai wakil Pekerja/Buruhn dalam lembaga kerja sama dibidang ketenaga kerjaan sesuai tingkatan.
Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinanis, dan berkeadilan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya.
Sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung, jawab pemogokan, pekerja/Buruh sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Dan bila perlu sebagai wakil pekerja/Buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.
Oleh karena penting nya Serikat pekerja/Buruh sebagai wadah dalam memperjuangkan hak normatif, di lingkungan perusahaan.
Maka ambil fasilitas yang sudah di jamin oleh negara tersebut jadilah Buruh yang bijaksana dan cerdas.
Lalu bagaima tata cara pembentukan Serikat pekerja dan tantangan yang akan dihadapi akan kita kupas secara tuntas pada edisi selanjut nya.