
SUARA UTAMA NEWS – KETAPANG, Ratusan Buruh Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (Kenanga Mill) PT. Kencana Graha Permai (Sinarmas) Randai, Kec Marau, Kabupaten Ketapang.
melakukan protes terhadap pihak management karena melakukan perubahan jam kerja terhadap karyawan tanpa adanya sosialisasi dengan karyawannya.
Menurut informasi yang diterima dari lapangan, perubahan jam kerja ini mengharuskan sebagian pekerja untuk masuk kerja lebih siang dan pulangnya lebih malam.Senin,(21/04/2025)
Protes kali ini yang dilakukan oleh para pekerja atau buruh pabrik yaitu dengan melakukan tidak masuk kedalam area pabrik pengolahan kelapa sawit atau berdiam diri diluar are pabrik.(stop produksi).
Hal ini dilakukan karena para karyawan merasa sudah tidak sewajarnya jam masuk kerja pada pukul 07:00 pagi dirubah menjadi pukul 09:00 wib.
Dimana karyawan sudah terbiasa berangkat pagi – pagi dengan membawa semangat untuk kerja yang masih mengebu – gebut harus menunggu waktu menjelang siang untuk berangkat kerja.
Rudy selaku ketua PUK SPPK FSPMI Mill menyayangkan kepada pihak management PT. Kencana Graha Permai (Kenanga Mill) kenapa harus ada perubahan jam kerja yang baru,.
dimana waktu jam kerja sebelumnya menurut Rudy sudah dinilai sangat efektif kenapa harus dirubah kembali.
atau mungkin pihak perusahaan secara perlahan – lahan sedang melakukan penghematan anggaran karena mungkin sedang mengalami kerugian.tutup rudi.
Sementara itu Perwakilan Sinarmas Ketapang (Sularno) saat di konfirmasi terkait Protes yang dilakukan pekerja disalah satu anak perusahaan
Hanya menanyakan Bagian apa ya Pak yang dirubah jam kerjanya? dan akan meminta informasi nya kelokasi.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan dari perwakilan Sinarmas Ketapang terkait perubahan jam kerja rutin di Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (Kenanga Mill) PT. Kencana Graha Permai (Sinarmas) Randai, Kec Marau, Kabupaten Ketapang..
Sekretaris Federasi Serikat Buruh Solidaritas Pekerja Ketapang (FSBSPK) Erwin saat dimintai keterangan terhadap perubahan jam kerja Rutin atau Reguler di perusahan.
“Perubahan waktu kerja buruh dibolehkan, asalkan memenuhi ketentuan hukum dan dengan persetujuan kedua belah pihak (pengusaha dan buruh). Perubahan ini bisa berupa perubahan jam kerja reguler, shift kerja, atau lembur. Elaborasi: Jelas Erwin
Erwin menambahkan Ketentuan Hukum:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur tentang waktu kerja, dengan ketentuan 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja.
dan 7 jam sehari 40 jam seminggu untuk seminggu 6 hari kerja, dengan 1 hari kerja jam terpendek (5 jam).
“Perusahaan dapat mengubah waktu kerja rutin/reguler pekerja, tetapi harus dilakukan dengan kesepakatan dengan pekerja dan tidak boleh merugikan pekerja. Tutup Erwin.