
SUARA UTAMA NEWS – KETAPANG, Wakil Bupati Ketapang Jamhuri Amir, S.H., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang.
Rapat Paripurna nini dalam Rangka Penyampaian Rekomendasi DPRD Kabupaten Ketapang Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Ketapang Tahun 2024.
Rapat Paripurna ini dilaksanakan pada Kamis (08/05/2025) bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang.
Sekretaris DPRD Ketapang, H. Agus Hendri, S.E., M. Si, membacakan Surat Keputusan DPRD mengenai rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Ketapang Tahun Anggaran 2024.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, Nasdiansyah, S.E., M.E, memaparkan isi rekomendasi DPRD secara rinci.
Dalam penyampaiannya, Nasdiansyah menegaskan bahwa LKPJ merupakan laporan pelaksanaan tugas Bupati kepada DPRD yang mencerminkan progres kinerja tahunan, disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang mengacu pada RPJMD dan RPJPD.
Penyampaian ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta ditindaklanjuti melalui PP Nomor 13 Tahun 2019, sebagai wujud prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Pansus mencatat masih banyak kejanggalan antara dokumen LKPJ dengan kondisi faktual di lapangan.
Salah satu temuan penting adalah ketidaksesuaian data dalam buku LKPJ dengan nota pengantar Bupati yang disampaikan pada rapat paripurna tanggal 26 Maret 2025 serta tidak adanya informasi terkait penundaan pembayaran kegiatan yang telah dilaksanakan.
Terkait hal ini, DPRD memberikan sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya:
Perlu adanya sinkronisasi laporan dari setiap OPD kepada Bupati.
LKPJ harus dikoreksi lebih dahulu sebelum disampaikan ke DPRD dengan memperhatikan ketepatan waktu.
Penyelesaian penundaan pembayaran kegiatan harus didasarkan pada bukti kontrak yang sah.
Seluruh OPD diminta menyiapkan kontrak kegiatan lebih awal dengan batas akhir pelaksanaan sebelum 15 Desember 2025.