
SUARA UTAMA NEWS – KETAPANG, Asisten Sekda bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Heryandi, M.Si memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Realisasi Anggaran Hibah Uang Tahun Anggaran 2025.
Rapat tersebut berlansung pada Selasa (20/05/2025) bertempat di Ruang Utama Kantor Bupati Ketapang.
Asisten dalam kesempatan tersebut menyampaikan untuk alokasi penerima hibah tahun 2025 ini adalah untuk calon penerima yang sudah menyampaikan proposal ataupun menginput di April tahun lalu atau tahun 2024.
“Jika pengajuan pengajuan proposal atau penginputan lewat bulan April sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan itu permohonannya dinyatakan gugur,” jelasnya.
Selain itu, Asisten juga menjelaskan bahwa hibah ini tidak bisa diberikan setiap tahun secara berturut-turut kecuali untuk lembaga yang memang dibolehkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”ujarnya.
Pemberian hibah ini lanjut Asisten, nominalnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Oleh karena itu, apa yang akan diterima nanti tidak sesuai dengan proposal yang diajukan berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan verifikasi.
Tahun ini kita kena efisiensi makanya pagu totalnya pun berkurang, otomatis kita pun menyesuaikan lagi” terangnya.
Selanjutnya, Asisten juga menyampaikan kewajiban dari penerima hibah, ketika lembaga atau yayasan menerima transperan dana dari rekening pemerintah daerah itu ada kewajiban, salah satunya sesegera mungkin melaksanakan kegiatan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).