
SUARA UTAMA NEWS – KETAPANG, Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Dinas Pendidikan Ketapang menggelar acara Penandatanganan Komitmen Bersama Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB),
Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (03/06/2025) bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang.
Kebijakan terkait penerimaan murid baru saat ini telah diatur secara nasional melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Peraturan ini menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB harus berlandaskan pada prinsip: objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan tanpa diskriminasi.
Mewakili Bupati, Sekda Ketapang Repalianto, S.Sos.,M.Si mengatakan Prinsip-prinsip ini bukan hanya sekadar pedoman administratif, melainkan juga menjadi cerminan komitmen moral kita untuk menghadirkan layanan pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh anak-anak di Kabupaten Ketapang.
“Sebagai bentuk dukungan dan tindak lanjut dari kebijakan pusat, Pemerintah Kabupaten Ketapang telah menetapkan Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor 171/DISDIK-A/2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB),” paparnya saat membacakan sambutan Bupati Ketapang.
Di dalam Juknis tersebut lanjut Sekda, ditegaskan kembali sejumlah hal penting, yang menjadi perhatian semua, khususnya para kepala satuan pendidikan. Antara lain:
1. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak diperkenankan melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang berkaitan dengan pelaksanaan SPMB maupun perpindahan murid.
2. Sekolah dilarang melakukan pungutan untuk pembelian seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan proses SPMB.
3. Sekolah juga tidak boleh menetapkan persyaratan di luar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Petunjuk Teknis SPMB.