
SUARA UTAMA NEWS– KETAPANG, Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, S.STP.,M.Si membuka secara resmi sosialisasi pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH) di Kabupaten Ketapang.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang pada Kamis (03/07/2025).
Untuk diketahui Penataan kawasan hutan adalah kegiatan yang bertujuan untuk mengatur, mengelola, dan memanfaatkan kawasan hutan secara berkelanjutan.
Kegiatan ini melibatkan pembagian kawasan hutan menjadi unit-unit yang lebih kecil, seperti blok dan petak, berdasarkan fungsi, tipe, dan rencana pemanfaatan.
Penataan kawasan hutan juga mencakup penyelesaian masalah penguasaan tanah dalam kawasan hutan, serta penetapan batas dan status kawasan hutan.
Pada kegiatan sosialisasi tersebut Bupati Ketapang (Alexander Wilyo) ,menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah III, Zuhdan Arief Fithriyanto, S.Hut, M.T., M.Sc., beserta seluruh camat dan kepala desa yang hadir.

Bupati menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam mengatasi berbagai permasalahan yang selama ini muncul, baik akibat aktivitas perkebunan maupun pembangunan infrastruktur desa yang berada di dalam kawasan hutan.
“Seringkali kita menghadapi masalah akibat aktivitas perkebunan yang berada di kawasan hutan. Selain itu, pembangunan infrastruktur di beberapa desa yang berada di kawasan hutan juga menimbulkan tantangan tersendiri. ungkap Bupati.
“Oleh karena itu, saya meminta kepada seluruh camat untuk berperan aktif dalam merapikan tata ruang bangunan dan perkebunan, serta memastikan pembangunan infrastruktur sesuai dengan aturan dan perencanaan tata ruang yang terintegrasi.
Kerja sama yang baik antara pemerintah desa, camat, dan Dinas PUTR sangat krusial dalam hal ini.” pinta Bupati.
Kemudian Bupati menekankan pentingnya peran strategis dari struktur pemerintahan desa, terutama camat dan kepala desa, dalam mengawal proses penataan kawasan Hutan.
“Kepala desa sebagai pemimpin di desanya memiliki peran yang sangat vital. Desa ada karena adanya wilayah dan tanah. Oleh karena itu, saya mengajak para camat untuk berkolaborasi dengan kepala desa dan Dinas PUTR dalam menyelesaikan permasalahan kawasan hutan ini.” ajak Bupati.
Selain itu Bupati juga mengingatkan bahwa pembangunan yang dilakukan harus ramah lingkungan, legal secara administrasi, dan sesuai rencana tata ruang yang berlaku, yang telah disusun dan dikaji oleh Dinas PUTR.
Selain penataan, Bupati juga menyampaikan tujuan utama dari sosialisasi ini adalah mendorong agar bangunan dan lahan perkebunan masyarakat yang telah terlanjur berada dalam kawasan hutan dapat diusulkan untuk diubah statusnya menjadi APL (Areal Penggunaan Lain).
Terkait dengan perubahan status ini, Bupati menyampaikan semua membutuhkan proses, data yang valid, terutama keseriusan dari kepala desa dalam mengurusnya, dengan dukungan teknis dari Dinas PUTR.
“Saya minta kepala desa fokus dan serius dalam mengurus perubahan status lahan di wilayahnya yang memang layak untuk diusulkan menjadi APL. Ini demi kepastian hukum bagi masyarakat, agar tidak lagi was-was membangun atau berkebun di atas tanah yang belum jelas statusnya.” tegas Bupati.
Pada Rapat Koordinasi tersebut Bupati juga mengingatkan dan menegaskan pentingnya semangat gotong royong dan rasa tanggung jawab dalam menjalankan amanah.
” Saya mengajak seluruh kepala desa untuk bekerja maksimal sesuai fungsi dan kewenangannya, dengan dukungan penuh dari Dinas PUTR.
“Fokus bekerja sebaik-baiknya. Jabatan itu amanah dari masyarakat dan dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Tuntaskan pembangunan-pembangunan di desa, termasuk yang berada di dalam kawasan hutan.” Kata Bupati mengingatkan.
“Kita semua ingin masyarakat bisa membangun dan hidup tenang, tanpa terhambat oleh status kawasan yang tumpang tindih. Pemerintah hadir untuk menciptakan tata kelola kawasan hutan yang tertib, memiliki kepastian hukum, dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.”Tutup Buapti.
Dengan Rapat koordinasi ini diharapkan mampu menghasilkan langkah-langkah konkret dan strategi ntuk menyelesaikan persoalan penguasaan tanah dan pembangunan di kawasan hutan.
Langkah konkret dan strategis tersebut mencakup kajian perizinan, penyesuaian tata ruang, analisis dampak lingkungan terhadap berbagai proyek yang telah atau akan dilaksanakan di wilayah desa, dengan peran aktif Dinas PUTR dalam memberikan arahan teknis.
Sebagaimana kita ketahui Tujuan utama penataan kawasan hutan adalah untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari, menjaga fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar hutan.