
SUARA UTAMA NEWS – KETAPANG, Di Duga PT. Bintang Utama Distributor Raya (BUDR), yang terletak di Jalan Tentemak (lingkar Kota) Kelurahan Suka Harja melakukan penyerobotan tanah milik Almarhum Raden Sarlono.
PT Bintang Utama Distribusindo Raya (BUDR) merupakan perusahaan yang ada dibawah naungan Wings Group Indonesia yang merupakan perusahaan yang bergerak untuk mendistribusikan Produk dari Wings.
Tanah yang di serobot tersebut saat ini telah di bangun Gudang PT Bintang Utama Distribusindo Raya (BUDR). untuk menampung prodak Wings group.
Tanah ratusan meter persegi itu menurut pengakuan dari Ahli waris ( Joko Santoso) belum ada penyelesaian/pembayaran.
‘Belum ada penyelesaian, dan tanah itu sudah di bangun oleh PT. BUDR. saya baru tau setelah ada notaris menghubungi saya meminta tanda tangan saya untuk pelepasan Hak. Jelas Joko. kepada media pada Rabu (09/07/2025).
“Joko juga menjelaskan bahwa tanah tersebut sudah diwasiatkan Almarhum( Raden Sarlono) kepada diri nya secara pribadi sebagai pengganti biaya pengobatan selagi Almarhum masih hidup.
” Jika ada pihak keluarga yang menjual tanpa sepengetahuan diri nya, maka pihak yang menjual tersebut dianggap melanggar syariat islam dan hukum pidana. Tegas saudara Joko.

Berdasarkan penelusuran di lokasi atas Penjelasan dari Ahli Waris (Joko Santoso) bahwa tanah yang diserobot tersebut terpisah , dan letak nya di bagian belakang (arah timur) meskipun satu hamparan dengan lokasi yang saat ini sudah di bangun Gudang PT. BUDR.
Dugaan penyerobotan lahan milik ahli waris ( Joko Santo) semakin jelas, saat ini tanah tersebut sudah di bangun pagar pemanen menyatu dengan Gudang Milik PT. BUDR (WINGS Group.
Joko (ahli waris) menegaskan ” oleh karena PT. Bintang Utama Distribusindo Raya (BUDR) Wings Group menguasi tanah tersebut secara tidak sah maka saya meminta pihak PT. BUDR agar membongkar pagar yang di bangun diatas tanah saya.
Hingga berita ini diterbitkan media ini masih berusaha menghubungi pihak PT. BUDR (WINGS GROUP) untuk mendapatkan informasi yang berimbang.