
SUARA UTAMA NEWS – KETAPANG, Dalam rangka meningkatkan koordinasi serta membangun persamaan persepsi dalam pelaksanaan pengadaan Barang/jasa pemerintah.
Sesuai Peraturan Presiden No. 46 tahun 2025, tentang perubahan kedua atas peraturan presiden no. 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Pemerintah Daerah melalui Kepala UK PBJ/LPSE mengundang Para Pengurus Asosiasi Jasa Konstruksi pada Rabu (30/07/2025). Bertempat di ruang rapat UK PBJ/LPSE lantai II Ketapang.
Rapat koordinasi ini juga di hadiri Pokja dari Dinas Instansi terkait.
Agenda Rapat yang dibahas adalah terkait Sisa Kemampuan Paket ( SKP) Penyedia Jasa, yang akhir-akhir ini terjadi menurut pandangan para pengurus Asosiasi Jasa Konstruksi tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Sisa Kemampuan Paket (SKP): yang menunjukkan batas maksimal pekerjaan yang bisa ditangani oleh penyedia dalam satu waktu, Terutama Pada Pekerjaan Penunjukan Lansung. (PL) maupun Tender.
Sudirman Sinaga, (LPSE) Ketapang, mengawali penyampai nya sebelum mendengar masukan dari para pengurus Asosiasi mengatakan, ,
” Ketidak Jujuran dari Penyedia jasa dalam menyampaikan Paket Pekerjaan yang sedang berjalan (On Going) adalah penyebab terjadinya kelebihan Kemampuan Paket (KP).
“Pejabat Pengadaan main proses saja, dalam hal ini tentu sertifikasi di pertanyakan.
“Nilai Paket Semakin Seksi, aturan baru tentang pengadaan barang/jasa pemerintah memungkinkan pengadaan langsung (PL) untuk pekerjaan konstruksi dengan nilai maksimal Rp 400 juta.
Sebelumnya, batas maksimal untuk pengadaan langsung pekerjaan konstruksi adalah Rp 200 juta. Perubahan ini diatur dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan dari Perpres sebelumnya.
Saran dan masukan dari Pengurus Asosiasi Jasa Konstruksi,

Sekretaris Gapeksindo (Kartono)”.Penyedia jasa yang mengerjakan pekerjaan melebihi kemampuannya, terutama dalam konteks pengadaan barang dan jasa, dapat menimbulkan berbagai masalah.
Ini bisa berupa keterlambatan penyelesaian pekerjaan, penurunan kualitas hasil pekerjaan, bahkan kegagalan proyek secara keseluruhan.
“Untuk itu Kartono menegaskan yang perlu di pertegas agar satu persepsi untuk menentukan SKP(Sisa Kemapuan Paket) apakah berdasarkan jumlah paket yang di kerjakan?
atau Berdasarkan kemapuan keuangan perusahaan karna perusahaan K (kecil) bisa mengerjakan pekerjaan sampai dengan 15 M (milyar). ?
Ketua BPC. GAPENSI Ketapang Alfian. MT, menyampaikan Sebelum nya para pengurus Asosiasi pernah Audiensi ke Bupati Ketapang ( Alexander Wilyo, S. STP. M. Si) terkait masalah KP pada Senin (09/06/2025). yang lalu.
Bupati juga berharap kepada para pengurus Asosiasi agar menjalin komunikasi yang baik dengan dinas terkait ,sehingga proses pengadaan barang dan jasa betul-betul di laksanakan sesuai ketentuan yang ada.ungkap Alfian.
“Alfian membeberkan pada tahun 2024 di temukan , beberapa perusahaan ada yg berkontrak secara bersama melebihi KP, untuk tahun 2025 ini diharapkan jangan terulang lagi.
“Dinas instansi terkait hanya mengenal Asosiasi ketika perusahaan yang mengerjakan proyek bermasalah dan ada LHP, sementara untuk keterbukaan jumlah paket terkesan di sembunyikan. Jelas Alfian.
” Alfian juga tidak ragu mengungkapkan, bahwa anggota asosiasi baru bisa mendapat pekerjaan jika setor di muka 15%, dari nilai kontrak atau paket pekerjaan.
Sementara dengan jumlah perusahaan yang ada di ketapang kurang lebih 150 s/d 200 dengan jumlah paket ribuan, masih ada perusahaan yang tidak mendapatkan pekerjaan.
Hal itu bisa terjadi karena, KP tidak terkontrol dan untuk Pekerjaan yang bersifat PL Saja ada yang memakai perusahaan dari luar ketapang.
“Sementara itu dari Pejabat Pengadaan Barang Jasa (PBJ) menyampaikan tidak bisa telusuri data perusahaan yang berkontrak.
“.Hal ini dikarena belum ada ada sistem telusur di aplikasi untuk perusahaan yang berkontrak.
Setelah diskusi panjang LPSE, Asosiasi dan PBJ terkait SKP ( Sisa Kemapuan Paket) memiliki persamaan persepsi. yaitu:
” SKP dalam waktu bersamaan Untuk Perusahaan Kecil (K-5) sedangkan untuk Non Kecil (NK-6). dihitung berdasarkan jumlah Paket Pekerjaan yang berkontrak (Belum serah terima Pekerjaan). dan berlaku atas pekerjaan yang di dapat seluruh Indonesia.
” ini sesuai pepres 46 tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Serta Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019.
Sedangkan untuk menghindari kelebihan SKP dalam waktu bersamaan, Penyedia Harus menyampailan On Going.
Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran dan pejabat Pembuat Komitmen Harus imput, Surat Perintah Kerja, menginput kontrak kedalam aplikasi INAPROC -LPSE pada data Penyedia berkontrak.
Hal ini bagian dari tugas KPA, PA, dan PPK dalam mengendalikan Kontrak, menilai kualifikasi sehingga bisa ditelusuri oleh, PBJ untuk menghindari SKP dalam waktu bersamaan.