
SUARA UTAMA NEWS – KETAPANG, Asosiasi Jasa Konstruksi Ketapang, GAPENSI, GAPEKNAS, GAPEKSINDO, dan LPSE Ketapang sudah klir Terkait SKP (sisa kemapuan Paket).
Hal itu tertuang dalam Notula Rapat pada, 30 Juli 2025. dimana point nya adalah, Pengurus Asosiasi Jasa Konstruksi dan Pemerintah Daerah Melalui UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa): LPSE, Sudah satu persepsi terkait SKP (sisa kemampuan paket).
“Merujuk Pada Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018, dan Peraturan Kepala LKPP nomor 12 tahun 2021, SKP sebagai Persyaratan kualifikasi teknis untuk pekerjaan konstruksi. (Lulus/Gugur).
” Dengan Formula untuk meng hitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan :
SKP =KP–P
KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan;
Jumlah Kemapuan Paket bukanlah berdasarkan Nilai Paket Pekerjaan, tapi Jumlah Paket Pekerjaan Konstruksi yang sedang dikerjakan oleh penyedia jasa Konstruksi pada waktu bersamaan (On Going) adalah maksimal 5 Paket untuk usaha kecil.
Sudirman (Kabag LPSE) di hadapan para pengurus Asosiasi pada, jumat (08/08/2025) saat menyerahkan Notula Rapat Koordinasi menyampaikan Agar Hasil Rapat koordinasi tersebut dapat dilaksanakan oleh Pejabat pengadaan di setiap OPD, ( Organisasi Perangkat Daerah).
“Saya harap Kepada Pejabat pengadaan semua OPD agar melaksanakan ketentuan SKP, karna ini aturan yang harus kita taati. ungkap nya.
” Saat ini yang harus kita lakukan adalah mencari akar permasalahan, apa yang membuat SKP ini menjadi tidak terkontrol. Sambung sudirman.
” Hal ini bisa di mulai dengan mitigasi, antara jumlah pekerjaan yang ada dengan jumlah penyedia jasa yang tersedia, seperti yang di sampaikan Asosiasi Jasa Konstruksi pada saat rapat koordinas, apa yang menjadi penyebab sulit nya anggota Asosiasi mendapatkan pekerjaaan, tambah sudirman.
Namun sangat disayangkan, berdasarkan pantauan Asosiasi Jasa Konstruksi, Upaya Pemerintah Daerah Melalui Lembaga Pengadaan Secara Elektronik tidak berdampak.
“Hal ini terlihat jelas dimana pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih kebablasan Terkait SKP. ungkap Alfian (Ketua Gapensi).
” Pemerintah Daerah melalui LPSE dan Asosiasi sudah berkoordinasi dan itu ada Notulen nya mengenai SKP sepertinya tidak diindahkan oleh OPD atau Dinas Terkait , kata Alfian.
” Pada hal tujuan kita mengingatkan SKP ini agar tidak ada monopoli yang menjurus ke persaingan usaha tidak sehat, demi menjaga iklim usaha agar tetap berlansung, tambah Alfian
Alfian merinci beberapa perusahaan pada tahun 2025 yang masih mendominasi berkontrak pantastis di Dinas PUTR dan nyata – nyata melebihi SKP diantaranya,:
“CV. Zakir Pratama mandiri mendapatkan kurang lebih 17. Paket Penunjukan Lansung.
CV. Anugrah Shafana 15 Pekerjaan Penunjukan Lansung. CV Dahas sebanyak 9 Pekerjaan Penunjukan Lansung, CV. Alfin Jaya 7 Pekerjaan Penunjukan Lansung. CV. Doa Abah 6 Pekerjaan Penunjukan Lansung.
“Paket Penunjukan lansung ini kalau dilihat dari RUP (Rencana Umum Pelelangan) total nya bisa mencapai angka milaran, dan terkesan sengaja di kondisikan pada perusahaan tertentu. Sambung Alfian.
Alfian menjelaskan, perusahaan diatas sudah jelas terindikasi melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Saya harap Lembaga terkait Untuk mengimplementasikan undang-undang ini, dalam hal ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
“KPPU bertugas mengawasi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta menjatuhkan sanksi kepada pelanggar. Lanjut Alfian.
” Sanksi moral harus ada paling tidak Blacklist bagi penyedia jasa yang menyampaikan data palsu terkait On Going. Peserta yang masuk daftar hitam akan dilarang untuk berpartisipasi dalam proses pengadaan barang/jasa. Tegas Alfian.
“Setelah masa sanksi berakhir, perusahaan dapat mengajukan permohonan penghapusan dari daftar hitam dengan menunjukkan bukti perbaikan dan kepatuhan terhadap aturan. Tutup Alfian.
Sementara itu, Salah satu Kontraktor Senior dan Juga Ketua Asosiasi Gapeknas Ketapang, (Hatani) mengatakan, “perusahaan mengerjakan proyek secara bersamaan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) apakah sudah ada?.
“Kalau BAST pertama nya belum ada, pekerjaan belum dianggap selesai, jadi bagaimana ceritanya SKP MAKSIMAL 5. ditambah terus. apalagi sampai ada 17 Paket ini benar-benar semua aturan di jasa konstruksi dikangkangi, kata Hatani geram.
Hatani berharap kepada Penyidik Tipikor Kalimantan Barat, agar mengusut tuntas kegiatan paket Penunjukan Langsung (PL) di OPD Kabupaten Ketapang.
“Karena praktek ini terlihat jelas Terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dilakukan secara berulang dari tahun ketahun. atau dengan pola yang sama (sistematis), dan memiliki dampak yang luas atau melibatkan banyak pihak (masif). Jelas hatani.
“Kontraktor dapat diduga manipulasi data, dengan tidak mengisi On Going (pekerjaan sedang berlansung) yang merupakan syarat kualifikasi teknis (lulus dan Gugur) , bahkan itu sudah jelas ada unsur pidana nya, sambung hatani.
” Saya sependapat dengan Ketua Gapensi Alfian, agar perusahaan yang nyata-nyata melanggar untuk di Blacklist dengan segala konsekwensinya, dan ini akan kita pantau, tutup hatani.