
SUARA UTAMA NEWS – KETAPANG, Himbauan Terkait Sisa Kemampuan Paket (SKP ) 5 , dan Larangan Praktek Monopoli nampak nya tidak berlaku bagi Commanditaire Vennootschap/CV yang satu ini.
Hal ini bisa terjadi mungkin, dan bisa jadi karena Pejabat Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ), di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memberikan keistimewaan kepada badan usaha tersebut.
Tak tangung-tanggung Pekerjaan Penunjukan Langsung (PL) tahun anggaran 2025 di monopoli untuk badan usaha ini berjumlah 15 Paket.
Penyedia Jasa itu adalah CV. ANUGRAH SHAFANA yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso, Komp. Praja Nirmala Nomor 83, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
Pemilik CV. Anugrah Shafana dan Pejabat Pengadaan yang mengistimwakan Badan Usaha ini jelas-jelas melanggar Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dan UU Nomor 20 Tahun 2021 terkait tindak pidana korupsi
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018, dan Peraturan Kepala LKPP nomor 12 tahun 2021, SKP sebagai Persyaratan kualifikasi teknis untuk pekerjaan konstruksi. (Lulus/Gugur).
Berikut Daftar Rincian 15 Pekerjaan yang dilaksanakan CV. ANUGRAH SHAFANA pada waktu bersama, dan mengangkangi peraturan diatas :
1.Pembangunan Pagar Lapangan Bola Dusun Tanah Merah Desa Sungai Kelik, Kecamatan Nanga Tayap, senilai Rp 149.500.000, milik Dinas Pemuda dan Olah Raga.
2.Pembangunan Drainase Gg Lobak Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, senilai Rp 195.862.000, milik DPUPR Bidang Cipta Kerja.
3.Rehabilitasi Saluran Pembawa DI. Muara Jekak Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai, senilai Rp 164.047.000, milik DPUPR Bidang Sumber Daya Air.
4.Normalisasi Sungai Setunggu Dalam Dusun Bintang Timur Desa Serengkah, Kecamatan Tumbang Titi, senilai Rp 187.300.000, milik DPUPR Bidang Sumber Daya Air.
5.Peningkatan Drainase Jalan Mayjen Sutoyo Rt 016 Rw 003 Kecamatan Delta Pawan, senilai Rp 145.330.000,:milik DPUPR Bidang Cipta Kerja.
6.Rehabilitasi Saluran Bintang Musir Kelurahan Tuan-Tuan, Kecamatan Benua Kayong, senilai Rp 96.300.000, milik DPUPR Bidang Sumber Daya Air.
7.Rehab SDN 7 Sandai, senilai Rp 193.262.000, milik Dinas Pendidikan.
8.Pembangunan Drainase Rumdis Dan Mako TNI AL Ketapang, senilai Rp 189.839.000, milik DPUPR Bidang Cipta Kerja.
9.Rehabilitasi Saluran Penabing Desa Pematang Gadung, Kecamatan Mantan Hilir Selatan, senilai Rp 95.500.000, milik DPUPR Bidang Sumber Daya Air.
10.Rehab SDN 20 Sandai, senilai Rp 193.328.000, milik Dinas Pendidikan.
11.Pembangunan Pagar TK Semayok, senilai Rp 139.465.000, milik Dinas Pendidikan.
12.Pembangunan Drainase Lingkungan Desa Sandai, Kecamatan Sandai, senilai Rp 142.362.000, milik DPUPR Bidang Cipta Kerja.
13.Rehabilitasi Saluran Drainase Kenawan Desa Sandai, Kecamatan Sandai, senilai Rp 118.610.000, milik DPUPR Bidang Cipta Kerja.
14.Pembangunan GOR Di Desa Suka Mulya, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, senilai Rp 199.240.000, milik Dinas Pemuda dan Olah Raga.
15.Rehabilitasi Saluran Drainase Lingkungan Payak Buruk Desa Petai Patah, Kecamatan Sandai, senilai Rp 166.033.000, milik DPUPR Bidang Cipta Kerja.
Total Anggaran ke 15 pekerjaan tersebut adalah, 2.375.978. 000, Miliar.Â
Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang/Jasa Setda atau LPSE Kabupaten Ketapang, Sudirman Sinaga dan Pengurus Asosiasi Jasa Konstruksi GAPENSI, GAPEKNAS dan GAPEKSINDO.
Melalui Rapat Koordinasi dan tertuang dalam notulen rapat (30 Juli 2025) sudah mengingatkan kepada seluruh Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) di semua OPD agar menjalankan regulasi, termasuk soal Sisa Kemampuan Paket (SKP).
Ironinya semua aturan yang ada, bahkan himbauan dari Pemerintah Daerah melalui LPSE Setda Ketapang tak bisa melarang Pemilik Perusahaan dan PPBJ melakukan monopoli.
Praktek monopoli yang dilakukan oleh Direktur Commanditaire Vennootschap/CV ANUGRAH SHAFANA yang di istimewakan oleh Pejabat Pengadaan Barang Jasa (PPBJ) menuai kecamaman dari para kontraktor senior.
Salah Satu nya saudara Rusdy “kalau bisa Direktu CV. ANUGRAH SHAFANA di BLACKLIST, perusahaanya sudah melanggar aturan skp 5 paket. dan perusahaan lainya yang melakukan hal yang sama”
” APH periksa beri soktrapi, kami menjadi korban akibat praktek monopoli ini dibiarkan, bertahun-tahun tidak mendapat kerja. Ungkap Rusdy.
Kecaman lainya juga datang dari Benny contraktor senior: “Untuk pejabat pengadaan/ panita dan perusahaan yg melakukan pelanggaran, asosiasi tidak akan sungkan melapor ke Lembaga hukum yang ada di Indonesia dan lpjk perusahaan nakal di Blacklist..
” Yang dilakukan Pemilik CV. ANUGRAH SHAFANA dan PPBJ sudah masuk ranah perdata bisa dipidanakan., aparat penegakkan hukum agar tanggab, jangan diam , tegas Beny.
“untuk apa ada aturam kalau nyata-nyata dilanggar APH tutup mata, keras dikit bunyinya, Soal hukum, ketus Benny.
Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ketapang H. Dennery, ST., MT. Saat di mintai keterangan terkait pelanggaran SKP dan ketentuan lainya.
Via Whatsapp hanya menjawab singkat, ” jika ketentuan demikian tentunya dapat diikuti.
Nah sekarang kita tunggu upaya nyata dan keberanian dari APH dalam mengungkap kasus ini. AGAR TIDAK ADA DUSTA ANTARA KITA!!!