
SUARA UTAMA NEWS – KETAPANG, Pengurus Cabang Asosiasi Jasa Konstruksi Kabupaten Ketapang (GAPENSI,GAPEKNAS,GAPEKSINDO) kembali melakukan Rapat Koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
Rapat Koordinasi ini dilaksanakan pada senin (02/09/2025) bertempat di Ruang Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
Rapat koordinasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Rapat Koordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini UKP PBJ / LPSE Ketapang, terkait SKP ( Sisa Kemampuan Paket).
Dan hal Lain yang berkaitan dengan Jasa Konstruksi, Dimana Para Pengurus Asosiasi menemukan Terjadi nya Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam pengelolaan Pekerjaan Penunjukan Lansung.
Rapat Koordinasi ini dihadiri antara lain :
APIP – Perwakilan Kajari Ketapang, dan Inspektur Kabupaten Ketapang.
Kabag Pengadaan Barang Jasa Sekda Ketapang, dan Pejabat Pengadaan Barang Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang.
Para Kabid dan Ketua Tim Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
Point – Point dari Asosiasi Jasa Konstruksi :
Asosiasi sudah menemukan Pakta pelanggaran SKP yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018, dan Peraturan Kepala LKPP nomor 12 tahun 2021, SKP sebagai Persyaratan kualifikasi teknis untuk pekerjaan konstruksi. (Lulus/Gugur).
Badan Usaha atau Penyedia Jasa tersebut diantaranya :
1. CV.ZAKIR PRATAMA MANDIRI : 19 PAKET PL
2. CV. ANUGRAH SHAFANA: 15 PAKET PL
3. CV. CATUR INTI SARANA : 13 PAKET PL
Dan masih banyak lagi penyedia lainya
Asosiasi mendesak agar Badan Usaha dan Direktur nya di Blacklis/ pencantuman Daftar hitam, sesuai kewenangan, diumumkan secara terbuka, dan dipastikan tidak mengikuti jasa pemborongan baik pemerintah maupun swasta.
Dan tidak menutup kemungkinan, Para Pengurus Cabang Asosiasi akan menempuh jalur Hukum apa bila tidak ada Perbaikan.
Klaim Pokir Dewan oleh Pejabat pengadaan Dinas.
Asosiasi Juga mempertanyakan, penjelasan dari Pejabat pengadaan terhadap adanya klaim Oknum Anggota Dewan atas Pekerjaan melalui Pokir mereka.
yang tidak bisa di minati oleh perusahaan lain, selain perusahaan yang direkomendasikan, dan sudah di siapkan loket untuk memasukkan minat.
Asosiasi Juga akan mengajukan surat Ke DPRD Ketapang untuk meluruskan isu klaim Paket Pokir yang juga menjadi salah satu penyebab terjadinya monopoli dan pelanggaran SKP.
Dasar Pokir DPRD Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur fungsi DPRD dalam penganggaran dan kewajiban anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 juga memberikan landasan terkait Pokir DPRD dalam proses perencanaan pembangunan daerah, khususnya dalam memberikan saran dan pendapat untuk penyusunan RAPBD.
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 mengatur tata cara perencanaan pembangunan daerah, termasuk penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Pengurus Asosiasi Berpendapat Meskipun sah dan memiliki dasar hukum, Pokir harus dilakukan dengan benar dan tidak disalahgunakan atau di klaim untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, dan hal ini sudah diingatkan KPK dan mendagri.
Ketua Gapensi Ketapang Dalam rapat koordinasi juga menyampaikan pentingnya penegasan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum.
‘ saya mengingatkan kita semua berhak mendapatkan perlakuan yang adil tanpa diskriminasi berdasarkan kekayaan, jabatan, ras atau status sosial,. Ungkapa Alfian .
Alfian juga mempertanyakan surat Gapensi tertanggal 17 juli 2025 yang telah disampaikan ke KEJARI sampai saat ini belum mendapatkan jawaban atas permohonan waktu, tempat guna untuk koordinasi.
Langkah yang diambil Asosiasi jasa konstruksi hanya melaksanakan peran sebagai wadah pengembangan, pembinaan, dan perlindungan fasilitasi kemitraan, advokasi kepentingan, serta penegakan standar etika dan kualitas Pengadaan Barang dan jasa.
Asosiasi juga berfungsi sebagai jembatan komunikasi dengan pemerintah dan pengguna jasa untuk memastikan iklim usaha yang sehat dan keberhasilan pembangunan Daerah dan nasional.
Dengan Pelanggaran SKP, dan Praktek Monopoli yang dilakukan dampak nya berimbas kepada anggota Asosiasi.
Beni hardian, SP bendahara Asosiasi Gapensi, menegaskan Sanksi nyata bukan hanya kepada Penyedia jasa.
Oknum dinas yang terlibat seperti Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran,pejabat pengadaan, yang terbukti melakukan penyalah gunaan wewenang, yang Indikasi nya ada persekongkolan dan niat Jahat juga harus di sanksi.
untuk kesimpulan point rapat dan tanggapan dari APIP, Kabag LPSE,, Kadis PUTR, akan di publis ke media, setelah mendapat notula rapat dari Dinas pekerjaan umum.