
SUARA UTAMA NEWS – KETAPANG, Melalui Laman nya, PT Cita Mineral Investindo (CMI) menunjukkan komitmen terhadap lingkungan dengan menerapkan praktik bisnis berkelanjutan.
Inisiatif dan Komitmen Lingkungan CMI
Pengelolaan Limbah :
Perusahaan menerapkan pengelolaan limbah padat dan cair non-B3 melalui penggunaan kembali, pengurangan, dan daur ulang, serta menerapkan standar pengelolaan yang ketat untuk limbah berbahaya dan beracun (B3).
Namun komitmen terhadap lingkungan tersebut belum sepenuh nya di jalankan, hal ini bisa di lihat dari masih serampangan nya PT. CMI dalam pengelolaan limbah dan pemanfaatan air permukaan di sekitar kawasan perusahaan.
PT. CMI Belum Komitmen dalam Pengelolaan Limbah :
Hal ini dialami warga di bantaran Sungai Subali, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Dimana ada Dugaan kuat terjadi pencemaran berasal dari aktivitas pertambangan bauksit milik PT Harita Prima Mining Utama (HPMU), anak perusahaan PT Cita Mineral Investindo Tbk (CMI) Harita Group.
Perusahaan ini beroperasi di wilayah SP 2 Hamparan 4, Site Air Upas. dan pencemaran tersebut sudah berlansung sejak bulan Oktober 2024.
Hendra Imanuel, warga sekaligus pemilik lahan terdampak, menegaskan pencemaran masih berlangsung hingga Kamis (5/6/2025).
Hendra dan warga terdampak kecewa karena perusahaan tidak kunjung menunjukkan itikad baik menanggapi keluhan masyarakat.
“Pihak perusahaan belum memberikan respon dan solusi terhadap tuntutan kami,” tegas Hendra, Sabtu (7/6/2025).
Pada 27 Februari 2025 pernah dilakukan mediasi di Polsub Sektor Air Upas, namun gagal menghasilkan kesepakatan.
Tanpa persetujuan 11 warga terdampak, perusahaan justru mengirimkan surat pernyataan sepihak terkait kompensasi.
“Kami kecewa karena keputusan itu diambil tanpa konfirmasi. Maka dari itu, kami melakukan aksi pemortalan sebagai bentuk protes,” jelas Hendra.
Hendra juga menginformasikan, bahwa pada 21 Mei 2025 pernah dilakukan pengambilan sampel limbah oleh Dinas Lingkungan Hidup.
dimana klaim perusahan pencemaran dianggap hanya dari pencucian mobil warga, padahal kuat dugaan dari aktivitas tambang bauksit.
dan hal ini juga yang membuat warga curiga dari cara pengambilan sampel nya.
Menurut warga, hingga kini belum ada undangan resmi dari pihak perusahaan maupun DLH untuk melakukan mediasi ulang.
Dampak dari dugaan pencemaran ini warga terdampak yang berada di bantaran sungai Subali hidup dalam keresahan.
dimana sumber air yang biasa digunakan saat ini takut untuk digunakan, dan bahkan sudah mengancam lahan pertanian mereka.
Dinas LIngkungan Hidup Ketapang melalui Kabid Lingkungan Hidup, Yamani, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa hasil uji laboratorium atas sampel limbah yang diambil belum keluar.
salah satu nara sumber yang namanya enggan disebutkan menyampaikan,
‘Inikan masalah nya adanya dugaan pencemaran air sungai yang dipakai oleh warga, akibat aktivitas tambang perusahaan.
“Seharus nya yang harus dilakukan Dinas Lingkungan Hidup adalah melakukan pengujian air permukaan di sungai yang diduga tercemar.
“Tujuan pengujian air permukaan adalah untuk mengetahui dan memantau kualitas air agar layak dikonsumsi manusia, sesuai standar baku mutu untuk berbagai kegiatan seperti pertanian, perikanan, dan industri. Kata sang narasumber.
Pamfaatan Air secara serampangan

Selain Dugaan pencemaran lingkungan PT Cita Mineral Investindo Tbk (CMI Tbk) pada Site Air melakukan pengambilan air Sungai Bangkul di Desa Kendodong, Kecamatan Kendawangan yang disinyalir tanpa izin resmi.
Air tersebut digunakan untuk penyiraman jalan -jalan tambang milik perusahaan.
terdapat empat titik pengambilan air kapasitas besar dengan menggunakan dua truk tangki 12.000 liter dan dua truk tangki 16.000 liter.
Pengambilan ini melebihi 10.000 liter per hari, tanpa dokumen izin pemanfaatan air permukaan sebagaimana diwajibkan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, PP Nomor 121 Tahun 2015, dan Permen PUPR Nomor 27 Tahun 2015.
Dari dua Ikejadian diatas, dugaan pencemaran dan pemanfaatan air permukaan secara serampangan,.
Slogan PT. CMI Kepatuhan Terhadap Standar.
bahwa CMI memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan yang berlaku dan mengedepankan prinsip ESG (Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola) dalam kegiatan operasionalnya. masih perlu dipertanyakan.
Pendapat Praktisi Hukum Jaka Irawan SH. MH.
“Tes berkala air permukaan lingkungan perusahaan adalah uji kualitas air secara rutin yang dilakukan untuk memantau kondisi perairan di sekitar perusahaan dan memastikan tidak adanya pencemaran berbahaya yang disebabkan oleh aktivitas operasional perusahaan.
“Menguji kualitas air permukaan penting untuk memenuhi kewajiban perusahaan terhadap peraturan pemerintah, seperti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang mutu air permukaan.
“Untuk air minum, pengawasan dan publikasi hasilnya dilakukan minimal sekali setahun, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 736/Menkes/Per/VI/2007 tentang Pengawasan Kualitas Air Minum.
Untuk mengendalikan pencemaran air, pengambilan contoh air limbah dilakukan secara berkala (frekuensi lebih sering) sebelum dan sesudah pembuangan untuk memastikan sesuai dengan baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan.
“perusahaan harus merujuk pada peraturan pemerintah terkait pengelolaan air dan pencemaran air seperti Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 serta standar baku mutu lingkungan hidup yang relevan untuk area operasinya.
Sanksi Pidana
Sanksi ini diberikan untuk pelanggaran yang lebih serius dan disengaja, seperti melampaui baku mutu air yang telah ditetapkan, meliputi:
Pidana Penjara
Terdapat dalam Pasal 107 UU No. 32 Tahun 2009, di mana setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah dan lain-lain dipidana paling lama 3 tahun penjara.
Pidana Denda:
Denda yang besar dikenakan pada pelanggar, misalnya denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) untuk melanggar baku mutu air limbah.
Sementara itu Pihak perusahaan saat dikonfirmasi, hingga berita ini diterbitkan belum memberi tanggapan.