
SUARA UTAMA NEWS – KETAPANG, sejumlah perusahaan besar dari sektor perkebunan, pertambangan, kehutanan, dan industri secara gotong royong diharapkan dapat menuntaskan Ruas Jalan Pelang – Kepuluk.
Hal tersebut sudah menjadi komitmen bersama saat Penandatanganan Kesepakatan yang dilaksanakan di hotel Grand Sahid Jaya. dalam rapat koordinasi percepatan pembangunan infrastruktur ,Jakarta Senin (30/06/2025) lalu.
Dimana Bupati merinci beberapa perusahaan yang akan terlihat dalam pembangunan jalan tersebut adalah :
“Cargill Group 1 km, Sinar Mas Group 1 km, Nova Group 1 km, BGA Group 1 km, Harita Group 1 km dan First Resources Group 1 km,” terangnya.
Pelaksanaan pekerjaan perbaikan jalan sudah harus dimulai paling lambat bulan Agustus 2025,” tegas Bupati.Kala itu.
PT Harita Group. Perusahaan raksasa tambang ini tercatat sebagai satu-satunya grup yang yang masih one prestasi, belum memulai aktivitas ldalam program gotong royong perbaikan ruas Jalan Pelang–Kepuluk,.
Padahal perusahaan perusahaan lain sudah bergerak bahkan menuntaskan segmen kerjanya.
Saat rapat koordinasi di Aula Kantor Bupati Ketapang, Rabu (10/9/2025), perwakilan Harita beralasan masih melakukan perundingan dengan vendor. Ironisnya, proses itu telah berlangsung lebih dari sebulan tanpa hasil konkret.
“Kalau perusahaan lain sudah bergerak, kita harapkan Harita juga bisa segera melaksanakan kewajibannya. Saat ini kita masih beri kesempatan,” ujar Bupati Ketapang Alexander Wilyo usai rapat ketika ditanya wartawan apakah akan ada sanksi bagi PT Harita.
Abaikan Komitmen, Daya rusak Besar
Keterlambatan PT Harita bukan hanya soal jalan rusak. Rekam jejak perusahaan ini juga menuai banyak kritik: kontribusi sosial yang minim, sementara daya rusaknya terhadap lingkungan luar biasa.
Berdasarkan Beberapa catatan dampak yang kerap dikaitkan dengan aktivitas Harita di Ketapang antara lain:
sumber daya alam: tanah, air, dan mineral terkuras dan menurun kualitasnya. Kerusakan ekosistem: hilangnya habitat flora dan fauna yang vital bagi keseimbangan alam.
Belum lagi Pencemaran lingkungan: air, tanah, dan udara tercemar oleh limbah industri tambang.
Akibat yang ditimbulkan i ini memicu ketidakpuasan masyarakat, menurunkan kepercayaan publik, bahkan memperlambat pembangunan daerah karena lemahnya komitmen tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Abaikan Pencemaran Air sungai di Air Upas
Baru-baru ini warga Kecamatan Air Upas. mengeluhkan pencemaran limbah tambang bauksit yang diduga berasal dari aktivitas PT Harita Prima Mining Utama (HPMU), anak perusahaan PT Cita Mineral Investindo Tbk (CMI) di bawah naungan Harita Group.
Aktivitas perusahaan di wilayah SP 2 Hamparan 4, Site Air Upas, dituding menyebabkan pencemaran yang masih berlangsung hingga awal September 2025.
“Perusahaan belum juga memberikan respon maupun solusi atas tuntutan kami,” tegas Hendra Imanuel, warga terdampak, Rabu (3/9/2025).
Belum lagi Jejak limbah PT. CMI j terjadi tahun 2022 di kecamatan Sandai, Sungai Kediek, di Desa Sandai Kiri, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang diduga tercemar limbah pertambangan bauksit PT Cita Mineral Investindo (CMI).
Kondisi air sungai semakin memprihatinkan, bahkan masyarakat sandai meminta Gubernur Kalbar Sutarmidji turun ke lapangan.
“Masyarakat meminta Gubernur Kalbar Sutarmidji dapat mendengarkan keluhan kami dan turun langsung melihat kondisi Sungai Kediuk,” kata Kepala Desa (Kades) Sandai Kiri, Harman, Rabu (18/5/2022).
Belajar dari Negara Lain
Fenomena ini mengingatkan pada pengalaman pahit beberapa negara kaya tambang. Nauru hancur ekonominya akibat eksploitasi fosfat, Republik Demokratik Kongo terjerat konflik berkepanjangan karena mineral, sementara Zimbabwe menanggung kerusakan lingkungan tanpa kesejahteraan rakyatnya.
Indonesia, termasuk Kabupaten Ketapang, kini menghadapi dilema serupa. Kaya sumber daya, tetapi di sisi lain tercatat sebagai salah satu negara dengan kehilangan hutan akibat tambang terbesar di dunia.
Pertanyaan Besar untuk Harita
Publik kini menunggu sikap tegas pemerintah daerah. Apakah PT Harita akan terus diberi kelonggaran, atau justru dikenai sanksi atas keterlambatan gotong royong perbaikan jalan dan dugaan pencemaran lingkungan?
Tanggapan Masyarakat
Salah Satu warga Ketapang (Irfan) , saat dimintai pendapat terkait PT. Harita yang belum melakukan perbaikan jalan yang menjadi tanggung jawab nya padahal instruksi Bupati paling lambat bulan Agustus 2025, sudah harus di mulai?
” Masa Perusahaan sekelas PT. Harita untuk menyelesaikan perbaikan Ruas Jalan Pelang-Kepuluk 1 Km yang menjadi tanggung jawab nya tidak mampu, padahal sudah menanda tangani komit , ini sama saja tidak menghargai Bupati.
” Saya minta Bupati tegas dengan perusahaan ini, kalau bisa diberi sanksi, berapa banyak sumber daya alam ketapang yang mereka ambil, hanya diminta kontribusi perbaikan jalan 1 KM saja banyak dalih, ungkap irfan kesal.