
SUARA UTAMA NEWS – KETAPANG, Proyek budidaya ikan tawar dengan sistem bioflok yang bersumber dari aspirasi Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan tahun 2023, kini mangkrak dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
Proyek tersebut berlokasi di Jalan Rangga Sentap, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
Pantauan di lapangan, area yang seharusnya menjadi pusat budidaya ikan justru terlihat terbengkalai.
Tidak ada aktivitas pengelolaan, bahkan peralatan yang menurut informasi bernilai cukup mahal tidak tampak di lokasi.
Dalam papan proyek yang masih terpasang, disebutkan bahwa program bioflok ini dikelola oleh organisasi kemahasiswaan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Ketapang. Namun hingga kini, realisasi pemanfaatan proyek tersebut tidak jelas.
Proyek bioflok ini disebut-sebut menghabiskan anggaran hingga ratusan juta rupiah. Ironisnya, fasilitas yang dibangun untuk mendongkrak produksi ikan tawar ini kini tidak memberi dampak positif bagi perekonomian warga.
Sumber internal menyebutkan, proyek ini diduga memiliki keterkaitan dengan salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang yang baru dilantik menggantikan almarhum Budiyanto.
Saat dikonfirmasi melalui pesan maupun telepon, anggota Bawaslu yang bersangkutan tidak memberikan respons hingga berita ini diturunkan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Ketapang, Adi Mulia, saat dikonfirmasi mengatakan proyek bioflok tersebut tidak melalui dinasnya, melainkan langsung dari pusat melalui aspirasi. Menurutnya, ketua kelompok penerima manfaat proyek ini bernama Fachrudin.
“Proyek ini bukan melalui DKPP Ketapang, tetapi langsung dari pusat. Sampai saat ini kami juga belum menerima laporan resmi terkait alasan proyek tersebut mangkrak,” jelas Adi.
Masyarakat mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas program ini, mengingat dana besar yang dialokasikan seharusnya memberi dampak bagi peningkatan ekonomi warga, bukan terbengkalai.
Selain dugaan lemahnya pengawasan, warga juga mempertanyakan hilangnya sejumlah peralatan yang seharusnya ada di lokasi.
“Proyek ini pakai uang negara, bukan uang pribadi. Kalau tidak dimanfaatkan dan barangnya hilang, siapa yang bertanggung jawab?” ungkap salah satu warga Sukaharja.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak pengelola atau ketua kelompok budidaya ikan air tawar tersebut hingga Jum’at (22/8/2025) pukul 14.00.