
SUARA UTAMA NEWS – KETAPANG, Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Jasa Konstruksi Ketpang, Terdiri dari GAPENSI (Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia), GAPEKNAS (Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional), dan GAPEKSINDO (Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia.
Hari ini senin, (15/09/2025) Secara resmi melaporkan Dugaan Pelanggaran Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kepada APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah).
Adapun Laporan yang disampaikan adalah Dugaan Pelanggaran SKP (Sisa Kemampuan Paket) dan Dugaan Praktek Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, pada Pengadaan dengan Metode Penunjukan Lansung (PL).
Salah satu Pengurus Asossia (Alfian Ketua Gapensi) saat dimintai keterangan kepada median ini menyampaikan,
“Ya hari ini kami menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran SKP, dalam menyampaikan laporan ini kami berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah, Jawab Alfian.
” Selain itu ada juga Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018, dan Peraturan Kepala LKPP nomor 12 tahun 2021, Terkait SKP sebagai Persyaratan kualifikasi teknis untuk pekerjaan konstruksi. tambah Alfian.
Kemudian Lanjut Alfian” Kami juga menduga ada pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
” Monopoli nya sangat jelas, Dimana perusahaan- perusahaan tersebut menguasai pengadaan barang atau jasa tertentu, sehingga tidak ada pesaing dan perusahaan memiliki kontrol penuh atas harga membatasi pilihan ,ungkap Alfian.
” Dan Persaingan usaha tidak sehat nya, kegiatan pengadaan barang/jasa oleh pelaku usaha dilakukan dengan cara tidak jujur, melawan hukum, atau menghambat persaingan usaha yang wajar. terang Alfian.
Laporan Dugaan Pelanggaran SKP (sisa Kemapuan Paket), dan Praktek Monopoli Persaingan Usaha tidak sehat Sesuai surat dari Asosiasi No : 02/LA-KTP/IX/2025, tertanggal 15 September 2025.
Sebanyak 14 CV/Perusahaan yg di laporkan nama-nama perusahaan tersebut adalah :
CV. ZAKIR PRATAMA MANDIRI – SAHRI
Melaksanakan Pekerjaan : 17 Paket Pekerjaan PL ( Th. 2025 )
CV. ANUGRAH SHAFANA – MUHAMMAD RICKY ARIANDA NOOR ,Melaksanakan Pekerjaan : 15 Paket Pekerjaan PL ( Th. 2025 )
CV. REZEKI AQILLA – JOHANDA
Melaksanakan Pekerjaan : 14 Paket Pekerjaan PL ( Th. 2025 )
CV. CATUR INTI SARANA – ERWIZAL Melaksanakan Pekerjaan : 13 Paket Pekerjaan PL ( Th. 2025 )
CV. TRIMARCO – URAY.DENNIS VALENTINO AKBAR Melaksanakan Pekerjaan : 13 Paket Pekerjaan PL ( Th. 2025 )
CV. BORNEO KAYONG – YOGA FAHRIANI
Melaksanakan Pekerjaan : 12 Paket Pekerjaan PL ( Th. 2025 )
CV. ASSYIFA BIRU – DWI AGUS MUHARRIA
Melaksanakan Pekerjaan : 11 Paket Pekerjaan PL ( Th. 2025 )
CV. NAYLA NAURA ROSSI -.ROSIADY Melaksanakan Pekerjaan : 11 Paket Pekerjaan PL ( Th. 2025 )
CV. ZILA – MARIJO Melaksanakan Pekerjaan : 10 Paket Pekerjaan PL ( Th. 2025 )
CV. BATU LAYAR – ASNAWI
Melaksanakan Pekerjaan : 10 Paket Pekerjaan PL ( Th. 2025 )
CV. STABUN GROUP – HENDRI SUPIANI Melaksanakan Pekerjaan : 9 Paket Pekerjaan PL ( Th. 2025 )
CV. BUNGSU PUTRA PERKASA – SAGITO
Melaksanakan Pekerjaan : 9 Paket Pekerjaan PL ( Th. 2025 )
CV. PAK KAYE – : AHMAD HUSAINI Melaksanakan Pekerjaan : 8 Paket Pekerjaan PL ( Th. 2025 )
CV. LURUS KARYA BERSAMA – HERMANSYAH
Melaksanakan Pekerjaan : 8 Paket Pekerjaan PL ( Th. 2025 )

Laporan Dugaan Pelanggaran SKP Asosiasi awal nya di Terima REPELITA RISTANTO, ST, dan kemudian dihadapkan lansung dengan NIKODIMUS ERPAN, SE,M.A.P.
Atas Laporan ini, Nicodemus mengarahkan agar berkas diserahkan ke bagian TU untuk di buatkan tanda Terima dan mendapatkan disposisi dari pimpinan.

“Atas Laporan ini, APIP akan segera menindak lanjuti, dan akan segera melakukan pemeriksaan, dan memanggil pihak Terkait bila di perlukan. Ungkap Niko.
” Kemudian jika memang terbukti ada pelanggaran tentunya sesuai kewenangan kami, akan memberikan rekomendasi, kedinas bersangkutan untuk diberikan sanksi, sesuai aturan. Terang Niko.
, Namun, kita akan liatlah regulasi, Apakah APIP memiliki kewenangan untuk mengesekusi, dan memberikan sanksi, jika APIP ada kewenangan nya, tetap akan kita laksanakan sesuai aturan.
“Intinya Laporan pengaduan ini akan kita tindak lanjuti secepat nya, tutup Niko.
Harapan dari salah seorang Kontraktor, (Benni Hardian, SP) ” saya harap APiP dalam hal Ini Inspektiorat agar menindak lanjuti Laporan dari Pengurus Asosiasi ini secara profesional dan proporsional secepat mungkin.
“dan bila terbukti Direktur dan Badan usaha nya di Blacklis/ pencantuman Daftar hitam, sesuai kewenangan, diumumkan secara terbuka, dan dipastikan tidak mengikuti jasa pemborongan baik pemerintah maupun swasta. pinta Beni.
” Dan terhadap ASN yang ditunjuk sebagai pejabat pengadaan terbukti menyalah gunakan wewenang nya agar diambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. tegas Beni.
“Terkait dengan adanya indikasi pemalsuan data, atau memberikan keterangan palsu atas isian kualifikasi dalam hal pekerjaan yang sedang di kerjakan On Going, Beni menegaskan akan menindak lanjuti dengan membuat Laporan ke APH.