
SUARA UTAMA NEWS – KETAPANG, PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW) adalah perusahaan pengolahan bauksit menjadi alumina (alumina refinery) yang berlokasi di Dusun Sei Tengar Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan, Ketapang, Kalimantan Barat.
PT. WHW. AR akan membangun Waduk untuk menampung Limbah.
Untuk melaksanakan pekrrjaan ini PT. WHW. AR, bekerjasama dengan PT. CCEC (China Construction Engineering Corporation) atau yang dikenal dengan nama CCEC
adalah perusahaan konstruksi dan rekayasa yang merupakan anak perusahaan dari China State Construction Engineering Corporation (CSCEC) yang berpusat di Tiongkok.
Mereka bergerak di bidang jasa konstruksi, teknik sipil, dan penyediaan jasa terkait lainnya.

Untuk membangun Waduk tersebut PT. CCEC bekerjasama dengan perusahaan PT. Pilihan Pertama Asia , adalah sebuah perusahaan Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan rekrutmen tenaga kerja, dengan kantor terdaftar di Gold Coast Office Tower Liberty, North Jakarta.
Perusahaan ini aktif dalam mencari tenaga kerja seperti tukang besi, helper konstruksi, dan operator alat berat untuk berbagai proyek, termasuk yang berlokasi di Kalimantan Barat.

Hukum perusahaan terkait rekrutmen tenaga kerja di Indonesia diatur oleh UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
Perpres No. 57 Tahun 2023 tentang Sistem Pasar Kerja, dan larangan diskriminasi rekrutmen yang baru-baru ini diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
perusahaan rekrutmen, baik sebagai pemberi kerja langsung atau melalui sistem outsourcing, akan membuat perjanjian dengan tenaga kerja, yang umumnya dikenal sebagai surat perjanjian kerja atau kontrak kerja, yang diwajibkan oleh undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia.
Perjanjian ini sangat penting untuk menjelaskan hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta berfungsi sebagai bukti hukum yang sah.
Perselisihan Hubungan Industrial PT. PPA dan Pekerja.
Melalui Media ini, Perwakilan Pekerja Jery Pernando mengatakan, ada 6 orang pekerja yang diberhentikan sepihak oleh PT. PPA.
” kami ada 6 orang yang di ofkan secara sepihak pada tanggal, 13 Agustus 2025, semua nya pekerja dengan perjanjian Waktu tertentu (PKWT )dengan PT. PPA, ,ada yang menjadi operator Excavator, Loader dan Sopir Dump Truck.
“Sesuai Kontrak yang saya tanda tangani pada 11 Mei 2025, seharus nya kontrak baru akan berakhir 11Januari 2025.(8 Bulan).
Upaya Penyelesaian melalui Mediasi.
Pihak Pekerja dan Perwakilan Perusahaan Site Kalbar (Erick), pernah melakukan beberapa kali pertemua pada tanggal, 14,15,18 Agustus 2025.
Dimana tuntutan Pekerja adalah, Pembayaran sisa Kontrak kerja, hak pekerja yang di of dari tanggal, 12 Agustus 2025.
Dasar tuntutan tersebut sesuai penjelasan Perwakilan Pekerja Jery,
‘perusahaan yang memutus kontrak PKWT secara sepihak sebelum masa berakhirnya adalah wajib membayar ganti rugi kepada pekerja sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu PKWT, sesuai Pasal 62 UU Ketenagakerjaan.
” Selain itu, perusahaan juga wajib membayar uang kompensasi kepada pekerja sesuai aturan yang berlaku. Terang Jery.
Namun tanggapan Perusahaan dari beberapa kali pertemuan melalui Erick adalah:
“Pemutasian Karyawan atau pekerja keluar daerah Kalbar.
“Pemutasian Karyawan/pekerja ke shif siang sebagai helper lapangan bukan bukan sebagai Operator.
Karna tidak ada penyelesaian, pekerja meminta mediasi melalui Desa mekar utama pada tanggal 25 Agustus 2025, dan yang hadir dari PT. PPA HRD Jakarta. (Leonard).
Pekerja masih dengan tuntutan awal, Pembayaran Sisa Kontrak, dan HK (hari kerja) yang di Of, dari tanggal, 12 Agatus 2025 hingga saat ini.
Tanggapan dari PT. PPA melalui Leonard:
“Pemindahan/Penempatan Kerja ke lokasi lain sesuai kebutuhan perusahaan.
” Memberikan Pekerjaan baru sesuai keterampilan dan kemampuan kerja,
“Memfasilitasi pencarian kerja dan penempatan sesuai dengan kualifikasi pekerja dan kebutuhan proyek yang tersedia.
Masalah BPJS Kesehatan-Tenaga Kerja Pemotongan Pajak Penghasilan, dan Penerapan 9 Jam Kerja.
“Pengakuan Perwakilan Pekerja Jery, Bahwa PT. PPA tidak mendaftarkan mereka sebagai Peserta BPJS Kesehatan, namun di slip gaji muncul potongan namun tidak di setorkan.
” Saat di tanya ke perusahaan, hanya menunjukan scan kartu BPJS , tapi tidak bisa menunjukan bukti setor.
Sedangkan untuk BPJS Tenaga kerja, pekerja tidak pernah menerima kartu nya dan pada slip gaji pun tidak ada potongan.
Nah untuk Pajak Penghasilan, mereka yang tidak ada no NPWP maupun yang memiliki, pph pribadi di potong, namun hasil pengecekan ke kantor pajak pratama ketapang, yang memiliki npwp pun tidak bayar apa lagi yang tidak.
Perusahaan menerapkan waktu kerja normal 9 jam setiap malam tampa memperhitungkan kelebihan jam kerja/Lembur
Yang berlaku PP. 35/2022 adalah : 7 jam/perhari 6 hari kerja, 8 jam/perhari 5 hari kerja.
Pekerja tidak mendapatkan makan dan minuman bergizi sekurang-kurang nya, 1,400 kalori, yang merupakan kewajiban Pengusaha kepada pekerja shift malam.
Tanggapan Pihak Perusahaan terkait hal diatas melalui HRD(Leonard).
Terkait BPJS Tenaga Kerja
“mereka pun tidak ada pegang kartu BPJS nya
semua di pusat untuk kartu BPJS JKK dan JKM
jadi tidak pernah di berikan ke pekerja
di gunakan jika ada kecelakaan kerja / kematian.
Terkait Pajak/Pph Pribadi
“bukti potong pajak setiap tahun di berikan
“sesuai dengan peraturan perundang- undangan Perusahaan wajib menyetor PPH21 bagi yang memiliki npwp atau itdak.
“jika pekerja tidak memiliki npwp ada bentuk tanggung jawab nya kepada pemerintah.
“perusahaan hanya melaporkan bahwa karyawan A dengan NIK ini menyetor PPH21 dari penghasilan nya di perusahaan kami.
Terkait Kelebihan jam kerja atau lembur “Upah Lembur yang tidak dibayarkan silahkan berikan bukti.
Berdasarkan, Penjelasan HRD (Leonard) PT. CCEC adalah User, sedangkan PT. PPA yang rekrut langsung pekerja juga yangg mempekerjakan.
“kami yang rekrut langsung kami juga yg mempekerjakan.
Karna tidak ada penyelesaian pekerja telah menyampaikan pengaduan kedinas Tenaga Kerja Ketapang.
Pendapat Praktisi Hukum
Salah satu Praktisi Hukum, Zaka Irawan, SH. MH, menjelaskan dalam sistem hukum Indonesia, skema di mana pemilik pekerjaan menyerahkan pekerja kepada kontraktor, lalu kontraktor tersebut mencari tenaga kerja melalui pihak ketiga (seperti agen perekrutan), dapat dibenarkan asalkan semua pihak mematuhi peraturan ketenagakerjaan, khususnya terkait dengan alihtenag (outsourcing). Jelasnya.
Jaka kemudian melanjutkan, Pemilik pekerjaan (perusahaan pemberi pekerjaan) dan kontraktor (perusahaan alih daya) harus memiliki perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.
“Pekerja yang dipekerjakan oleh kontraktor bukanlah karyawan pemilik pekerjaan, melainkan karyawan perusahaan alih daya.
“Perusahaan alih daya wajib membuat perjanjian kerja tertulis dengan para pekerja, yang bisa berupa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). tambah dia.
Namun, Jika kontraktor (perusahaan alih daya) menggunakan agen perekrutan (pengarah tenaga kerja) untuk mencari pekerja, hal ini dimungkinkan asalkan agen tersebut juga beroperasi sesuai hukum.kata jaka.
“Agen perekrutan akan bertugas memasarkan lowongan, melakukan wawancara, dan menyeleksi kandidat. Selanjutnya, pekerja yang terpilih akan menandatangani perjanjian kerja langsung dengan perusahaan alih daya (kontraktor), bukan dengan agen perekrutan. Tegas jaka.
Zaka juga mengingatkan,  Jika skema tersebut tidak memenuhi syarat-syarat di atas, misalnya jika pemilik pekerjaan memberikan perintah langsung kepada pekerja kontraktor seolah-olah mereka adalah karyawan sendiri, maka praktik ini dapat dianggap sebagai “pengalihan yang menyimpang” atau disguised subcontracting yang ilegal. tutup jaka.
Sementara itu Manager HRD PT. WHW. AR, saat dikonfirmasi, hingga berita ini diterbitkan belum memberi tanggapan.