
SUARA UTAMA NEWS – KETAPANG, Menjadikan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) menjadi kebun sawit adalah tindakan yang tidak sah dan ilegal.
jika tidak melalui proses pelepasan kawasan hutan terlebih dahulu. yang mengembalikannya menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).
Praktek ini yang dilakukan CV. Ika Perdana Nusantara, Ratusan hektar Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) diduga digarap secara ilegal menjadi perkebunan sawit.
Kawasan HPK tersebut berlokasi di Desa Tempurukan, Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

Praktik ilegal ini dapat menimbulkan masalah hukum, ekologis, dan sosial, serta dapat ditindak oleh penegak hukum seperti Gakkum KLHK.
yang menjadi ironii nya adalah sejauh ini pihak penggarap dan pihak yang berkolusi menjadikan Kawasan HPK tersebut menjadi perkebunan sawit hingga saat ini belum tersentuh hukum.
Perambahan hutan secara ilegal ini terkuak karna ada nya laporan dari masyarakat, , dan telah dilaporkan kepihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Selatan, kemudian KPH Selatan melakukan investigasi kelapangan.
Menurut informasi yang diterima media ini, kawasan tersebut dijadikan Perkebunan kelapa sawit oleh pengusaha bermarga Nainggolan.
Dari hasil investigasi di lapangan oleh Pihak KPH Selatan menemukan penggarapan dikawasan hutan secara besar-besaran dengan luasan ratusan hektar.
Hal itu disampaikan oleh Marthen Dadiara selaku Penelaah Teknis Kebijakan KPH Selatan, pihak nya sudah melakukan pengecekan langsung kelapangan, bahwa memang benar terjadi penggarapan hutan HPK secara ilegal.
“Benar ada laporan dari Masyarakat bahwa telah terjadi perambahan dikawasan hutan secara ilegal dan kita sudah membuat rekomendasi dan nantinya silahkan masyarakat untuk melapaorkan kepenegak hukum,” jelas Marthen Dadiara.
Marthen menjelaskan bahwa yang menggarap hutan tersebut seorang pengusha bermarga “Nainggolan.”
“Hasil dari investigasi bahwa Nainggolan diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggarap hutan HPK,” tegas Marthen.
Menurut marthen, pihak nya sudah berulangkali melakukan sosialisasi dimana batas batas yang boleh digarap disekitar HPK tersebut.
Sepengetahuan Pihaknya, dulu didekat area tersebut hanya ditanam jabon oleh pengusaha bernama Atak pada tahun 2012 silam.
Kita tunggu langkah nyata Pemerintah melalui Satgas Perlindungan Kawasan Hutan (PKH) melakukan penertiban terhadap lahan hutan yang digunakan secara ilegal untuk perkebunan sawit.