SUARA UTAMA NEWS – KETAPANG, Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) melakukan Aksi Damai di Depan Gedung DPRD Ketapang.
Aksi Damai ini akan dilakukan dari tanggal, 21 – 24 Oktober 2025 . terkait PHK sepihak dampak dari Rencana Aksi mogok kerja, yang di batalkan
Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (PK.FSBSI) menyampaikan ke media ini.
“Kebebasan berserikat adalah hak setiap warga negara Indonesia yang di akui oleh Undang-Undang Dasar 1945, demikian juga dengan hak menyampaikan pendapat, mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak.
” Hal ini harus di taati oleh setiap orang yang ada di Indonesia dan setiap badan hukum termasuk perusahaan, jelas Kornedi.
“Berdasarkan aturan yang ada, kami berencana untuk melakukan mogok kerja pada bulan Juni, namun karna permintaan pemerintah dan instruksi dari DPP (Dewan Pimpinan Pusat) aksi tersebut di batalkan, dengan konsekuensi kembali ke meja perundingan serta Janji Tidak Ada PHK. ungkap nya.

“Namun yang terjadi justru sebalik nya perusahaan lansung menjatuhkan skorsing kepada kami yang disusul dengan keputusan PHK Sepihak pada tanggal 12 Oktober 2025.padahal masih terjadi mediasi. Kata Kornedi.
” Bahkan keputusan sudah di jatuhkan baru perusahaan mengundang Serikat Buruh untuk berunding, sebuah tindakan yang menunjukan arogansi perusahaan, ujar Kornedi berapi-api.
Saat ini PT. Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW.AR) melakukan PHK sepihak kepada 12 anggota FSBSI karna melaksanakan hak dasar pekerja (mogok kerja).
PT. WHW. AR melakukan PHK Sepihak setelah Serikat pekerja membatalkan aksi karna adanya perundingan dan permintaan pemerintah serta janji perusahaan tidak ada PHK.
PT. WHW. AR ingkar pada janji nya dan melakukan PHK Sepihak. dan yang sangat disayangkan sikap pemerintah.
Dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menganjurkan PHK yang sangat ditentang oleh Undang-Undang.
“Sebagai Buruh hak kami untuk berserikat dan melaksanakan tugas sebagai anggota dan pengurus telah diberangus oleh arogansi PT. WHW. AR. yang tidak pernah menepati kesepakatan.
“PHK kami dilakukan PT. WHW. AR atas dasar mogok kerja yang tidak jadi.terang Kornedi.
Sebagai Pengurus Komisariat FSBSI Kornedi mengatakan” Sebagai warga negara hak kami yang dilindungi Undang-Undang telah dilanggar.
“PHK yang dilakukan PT. WHW. AR mengabaikan semua peraturan yang ada di Indonesia termasuk PKB yang telah di sepakati, tandas nya.
Tuntutan Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia .
Tujuan Investasi adalah untuk menggerakan roda ekonomi, yang di tingkat masyarakat diwujudkan melalui pekerjaan yang layak dan upah yang layak, untuk hidup yang layak. dengan satu kondisi semua pihak harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang ada.
Atas dasar itu semua Pengurus FSBSI menuntut keadilan atas perlakuan PT. WHW. AR. :
“Menolak sanksi skorsing dan PHK sepihak pada hari minggu tanggal 12 Oktober 2025 .
” Meminta agar dipekerjakan kembali sebagaimana janji perusahaan.
Tanggapan Dinas Tenaga Kerja
Sementara itu Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi melalui Mediator (Uday) kepada media ini menjelaskan.
“Didalam uu ketenaga kerjaa, Karyawan dapat di PHK karena tingkat kesalahanya.
“Saya mediator, memeriksa fakta dan alat bukti
Itu yg menjadi acua mediator memberikan saran dan pertimbangan.
“Perusahaan yg phk, mediator memberikan saran dan pertimbangan hukum betdasar fakta dan alat bukti.
Tanggapan Perusahaan.
Manager HRD dan Bagian Corporate communication PT. WHW. AR saat dikonfirmasi via Whatsapp, terkait PHK sepihak, Pemberangusan Serikat, dan PHK tanpa medias, hingga berita ini diterbitkan masih bungkam.


