
Bupati Terima Audiensi BPJS Ketapang, Terkait Perlindungan Tenga Kerja
SUARA UTAMA NEWS – KETAPANG, Bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Ketapang Alexander Wilyo, S.Stp., M.Si., Menerima Audiensi Bersama Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenaga kerjaan pada Selasa (11/03/2025)
Zeid Eriza Putra ,Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Ketapang pada saat Audiensi menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki program jaminan sosial,
Program tersebut di antaranya: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Zaid Eriza Putra memaparkan bahwa program diatas sasaran nya adalah pekerja non penerima upah.
seperti pedagang kecil, petani, pekebun, nelayan, pekerja sosial keagamaan hingga pekerja di bidang informal lainnya
dengan pertimbangan pekerja non penerima upah ini juga rentan terhadap kecelakaan kerja dan butuh perlindungan juga.
Zaid Eriza menjelaskan, beragam manfaat yang didapat peserta mulai dari penggantian biaya pengobatan tanpa batas maksimal hingga biaya penggantian tranportasi saat berobat.
Jika peserta meninggal dunia maka akan diberi santunan kepada ahli waris senilai Rp,42 juta.
Kemudian Zaid Eriza juga memohon kepada Bupati untuk memfasilitasi BPJS ketenagakerjaan dalam menyampaikan sosialisasi terkait program-program dari BPJS ketenagakerjaan tersebut.
Sementara itu Menurut Bupati *program-program yang dimiliki BPJS ketenagakerjaan sangatlah baik, Ucap Bupati saat memberikan arahan.
Kemudian Bupati menegaskan Pemerintah Kabupaten Ketapang bisa menindaklanjuti serta memfasilitasi apa yang telah di programkan oleh BPJS dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Ketapang.
Selanjutnya Bupati meminta kepada BPJS ketenagakerjaan untuk menyampaikan surat resmi agar Pemerintah Kabupaten Ketapang bisa mendukung apa yang telah di programkan oleh BPJS dapat terlaksana.