
SUARA UTAMA NEWS – KETAPANG, Pada Artikel menjadi Pelerja) Buruh Wise and Smart dengan berserikat.
Pekerja/Buruh tentu sudah memahami bahwa serikat pekerja adalah Organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk Pekerja/Buruh baik di Perusahaan maupun di luar perusahaan.
Serikat Pekerja/Buruh didalam Perusahaan adalah, Serikat yang didirikan oleh para pekerja di satu perusahaan atau di beberapa perusahaan.
Serikat Pekerja/Buruh diluar Perusahaan adalah Serikat yang didirikan oleh para pekerja/buruh yang tidak bekerja di perusahaan.
Federasi Serikat Pekerja/Buruh adalah gabungan Serikat Pekerja/Buruh, sedangkan Konfederasi adalah gabungan Federasi Serikat Pekerja/Buruh, yang pendirian nya akan dibahas tersendiri.
Selanjutnya kita akan membahas bagaimana tata cara pembentukan serikat pekerja, berdasarkan pasal 5 Undang-undang nomor 21 tahun 2000 pada ayat 1 menyebutkan :
“Setiap Pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/buruh.
Kemudian berapa orang yang dibutuhkan untuk membentuk serikat pekerja/Buruh itu sendiri. Pada ayat 2 di sebutkan,
” Serikat Pekerja/buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 ( Sepuluh) orang Pekerja/buruh.

Pada bagian penjelasan ayat 1 dan ayat 2 disebutkan cukup jelas, artinya membentuk dan menjadi anggota serikat adalah Hak pekerja/Buruh, dan membentuk serikat pekerja bisa dibentuk sekurang-kurang nya 10 (sepuluh) orang.
Sebagaimana layak nya organisasi lainya maka serikat pekerja /buruh juga perlu disusun kepengurusan nya sesuai kebutuhan serikat masing-masing terdiri dari:
Pengawas
Penasehat
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Wakil Ketua
Wakil Sekretaris
Wakil Bendahara
Seksi Humas dan keanggotaan
Komposisi kepengursan diatas sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang, dan bisa lebih sebagai pendiri serikat pekerja/buruh. untuk seksi juga bisa ditambahkan sesuai kebutuhan.
Untuk Proses pendirian nya, adakan rapat pertemuan sekurang-kurang nya 10 orang bisa lebih. Buat daftar hadir (absensi)
Siapkan draf Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, sebagaimana amanat pasal 11 Undang-undang 21 tahun 2000 ayat 1 Serikat Pekerja/Buruh Harus Memiliki AD dan ART.
Kemudian susun kepengurusan diatas secara demokrasi, lalu buat berita acara pendirian Serikat.
Dan Anggaran Dasar yang dibuat sekurang-kurang nya harus memuat, nama dan lambang. .
Dasar Negara, asas dan tujuan. tanggal pendirian, tempat kedudukan, keanggotaan dan kepengurusan.
Sumber dan penanggung jawab keuangan dan ketentuan perubahan anggaran dasar dan atau anggaran rumah tangga.
Salah satu hal terpenting yang harus pekerja/buruh fahami adalah Serikat Pekerja/Buruh dibuat atas kehendak bebas pekerja/buruh.
Tampa tekanan atau campur tangan pengusaha (majikan), Pemerintah, partai politik dan Pihak manapun. (Pasal 9/21/2000).
Serikat Pekerja harus terbuka untuk menerima anggota tampa membedakan aliran politik, agama, suku bangsa dan jenis kelamin.
Keanggotaan Serikat pekerja/buruh diatur dalam anggaran dasar (AD)dan anggaran rumah tangga (ART) nya (Masing-masing).
Seorang pekerja/buruh tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu Serikat pekerja/buruh disatu perusahaan.
Jika terjadi hal demikian pekerja/buruh harus membuat pernyataan tertulis untuk memilih salah satu Serikat Pekerja/buruh.
Hal terpenting lainya yang harus diketahui adalah pekerja/buruh yang menduduki jabatan tertentu didalam suatu perusahaan.
Dan jabatan itu menimbulkan pertentangan kepentingan antara pekerja/buruh dengan pihak pengusaha.
Tidak boleh menjadi pengurus Serikat pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
Serikat Pekerja/Buruh yang sudah terbentuk diberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenga kerjaan setempat untuk mendapatkan nomor bukti pencatatan.
Pengurus Serikat Pekerja/Buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan harus memberitahukan secara tertulis keberadaannya kepada mitra kerjanya sesuai tingkatan.
Serikat Pekerja/Buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak:
membuat perjanjian kerja Bersama (PKB) dengan pengusaha.
mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial. (Perselisiahan Hak, Kepentingan dan Pemutusan Hubungan Kerja/PHK.)
mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenaga kerjaan. dan lain-lain nya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan untuk Pendirian Federasi Serikat pekerja/buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja/Buruh dan sanksi bagi siapa saja yang menghalangi pembentukan Serikat pekerja/buruh akan kita bahas pada edisi selanjut nya.