
SUARA UTAMA NEWS – KETAPANG, Pada Artikel menjadi Pelerja/Buruh Wise and Smart edisi I dan II, Kita sudah memahami cara membentuk Serikat pekerja/Buruh.
Pada edisi kali ini kita akan membahas, pendirian Federasi Serikat Pekerja/Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja/Buruh.

Sebelum kita masuk ke pendirian nya ada baik nya kita fahami dulu apa itu FederasiSerikat Pekerja/Buruh, adalah gabungan Serikat Pekerja/Buruh,
sedangkan Konfederasi adalah gabungan Federasi Serikat Pekerja/Buruh, yang pendirian nya akan dibahas tersendiri.
Berdasarkan pasal 6 Undang-undang nomor 21 tahun 2000 ayat 2 menyebutkan ” Federasi Serikat Pekerja/Buruh di bentuk sekurang-kurang nya 5 (lima) Serikat Pekerja/Buruh.
Dan berdasarkan pasal 7 Undang-undang 21/2000 pada ayat 2 menyebutkan “Konfederasi Serikat Pekerja/Buruh di bentuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) Federasi Serikat Pekerja/Buruh.
Pada Bagian Penjelasan pasal 7 disebutkan cukup jelas, artinya untuk membentuk Federasi Serikat Pekerja/Buruh dibutuhkan sekurang-kurang 5 Serikat pekerja/Buruh.
Sedangkan untuk membentuk Konfederasi Serikat Pekerja/Buruh dibutuhkan 3 Federasi Serikat Pekerja/Buruh (15 Serikat pekerja/Buruh).
Yang Perlu kita fahami adalah, ada Federasi dan Konfederasi Serikat pekerja/Buruh yang terbentuk di daerah karena bisa memenuhi ketentuan pasal 6 ayat 2 dan pasal 7 ayat 2 diatas.
Namun ada juga Federasi dan Konfederasi serikat Pekerja/Buruh terbentuk bukan di daerah setempat, (misal nya dari pusat). sehingga dalam hal ini ada nama nya penjenjangan organisasi. Hal ini sangat di mungkinkan sepanjang diatur dalam AD dan ART.
Karna pada pasal 8 Undang-undang 21 tahun 2000 menyebutkan ” Penjenjangan organisasi Serikat pekerja/Buruh, Federasi dan Konfederasi Serikat pekerja/Buruh diatur didalam AD dan ART.
Pada bagian penjelasan pasal 8 disebutkan, ” Yang dimaksud dengan penjenjangan organisasi Serikat pekerja/Buruh, Federasi dan Konfederasi Serikat pekerja/Buruh, sesuai dengan wilayah pemerintahan, yaitu tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional.
Sebagaimana layak nya organisasi lainya maka Federasi dan Konfederasi serikat pekerja /buruh juga perlu disusun kepengurusan nya sesuai kebutuhan serikat masing-masing terdiri dari:
Pengawas
Penasehat
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Wakil Ketua
Wakil Sekretaris
Wakil Bendahara
Seksi Humas dan keanggotaan
Komposisi kepengursan diatas tentu hasil musyawarah serikat pekerja/buruh untuk saat pembentukan Federasi dan musyawarah para Ketua federasi saat pembentukan Konfederasi.
Siapkan draf Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, sebagaimana amanat pasal 11 Undang-undang 21 tahun 2000 ayat 1 Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Buruh Harus Memiliki AD dan ART.
Kemudian susun kepengurusan diatas secara demokrasi, lalu buat berita acara pendirian Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Buruh.
Dan Anggaran Dasar yang dibuat sekurang-kurang nya harus memuat, nama dan lambang. .
Dasar Negara, asas dan tujuan. tanggal pendirian, tempat kedudukan, keanggotaan dan kepengurusan.
Sumber dan penanggung jawab keuangan dan ketentuan perubahan anggaran dasar dan atau anggaran rumah tangga.
Salah satu hal terpenting yang harus pekerja/buruh fahami adalah Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Buruh dibuat atas kehendak bebas pekerja/buruh.
Tampa tekanan atau campur tangan pengusaha (majikan), Pemerintah, partai politik dan Pihak manapun. (Pasal 9/21/2000).
Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja harus terbuka untuk menerima anggota tampa membedakan aliran politik, agama, suku bangsa dan jenis kelamin.
Keanggotaan Federasi dan Konfederasi Serikat pekerja/buruh diatur dalam anggaran dasar (AD)dan anggaran rumah tangga (ART) nya (Masing-masing).
Seorang pekerja/buruh tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu Serikat pekerja/buruh /Federasi dan Konfederasi disatu perusahaan.
Jika terjadi hal demikian pekerja/buruh harus membuat pernyataan tertulis untuk memilih salah satu Serikat Pekerja/buruh/Federasi dan Konfederasi Serikat pekerja/buruh.
Hal terpenting lainya yang harus diketahui adalah pekerja/buruh yang menduduki jabatan tertentu didalam suatu perusahaan.
Dan jabatan itu menimbulkan pertentangan kepentingan antara pekerja/buruh dengan pihak pengusaha.
Tidak boleh menjadi pengurus Serikat pekerja/Federasi dan Konfederasi Serikat pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Buruh yang sudah terbentuk diberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenga kerjaan setempat untuk mendapatkan nomor bukti pencatatan, bagi Federasi dan Konfederasi setempat.
Untuk Federasi dan Konfederasi diluar daerah cukup memberitahukan keberadaan nya, karna tidak boleh ada 2 dua no bukti pencatatan.
Pengurus Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan harus memberitahukan secara tertulis keberadaannya kepada mitra kerjanya sesuai tingkatan.
Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak :
membuat perjanjian kerja Bersama (PKB) dengan pengusaha.
mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial. (Perselisiahan Hak, Kepentingan dan Pemutusan Hubungan Kerja/PHK.)
mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenaga kerjaan. dan lain-lain nya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan sanksi bagi siapa saja yang menghalangi pembentukan Serikat pekerja/buruh akan kita bahas pada edisi selanjut nya.