
SUARA UTAMA NEWS – KETAPANG, Lagi dan lagi Kecelakaan kerja terjadi di kawasan industri. kali ini terjadi di PT PLN Nusantara Power (PLTU Ketapang), Jalan Hayam Wuruk Desa Sukabangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
IKorban yang mengalami kecelakaan kerja bernama Adam Subarkah sudah menikah namun belum memiliki anak.
Kecelakaan kerja terjadi sekitar pukul 06.00 Wib terjatuh dari turbin unit 2 ketinggian sekitar 12 meter langsung meninggal ditempat
Korban Adam Subarkah warga Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, sudah bekerja sekitar satu tahun lebih di PT Mitra Karya Prima (MKP) di PLN Nusantara Power (PLTU Ketapang).
Setelah kejadian korban (Adam Subarkah) dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Agoes Djam Ketapang, dengan menggunakan mobil Ambulans Desa Sukabangun Dalam sekitar Pukul 8.30 Wib.
Diduga pihak perusahaan PT PLN Nusantara Power (PLTU Ketapang) melalaikan K3, yang menyebabkan seorang pekerja meninggal dunia. Sabtu (12/04/2025) sekitar pukul 06.00 Wib.
Kecelakaan kerja yang terjadi di PT. PLN Nusantara Power mendapat sorotan dari Aktivis Buruh (kartono). ia menjelaskan
“Berdasarkan UU no 1 tahun 1970 Tentang keselamatan kerja Syarat keselamatan kerja adalah mencegah dan mengurangi keselamatan kerja.
Hak dan kewajiban pekerja Memakai alat pelindung diri yang diwajibkan Meminta kepada pengurus agar dilakukan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat pelindung diri yg diwajibkan. Jelas kartono.
“Jika terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian, pihak manajemen harus: Melaporkan kecelakaan secepatnya ke pengawas tenaga kerja. Pelaporan harus dilakukan maksimal 2×24 jam termasuk ke BPJS tenaga kerja karna ini berkaitan dengan hak ahli waris.
Kemudian lanjut kartono,
Menilai kondisi korban Menjaga keamanan dan mencegah bahaya tambahan Mengevakuasi korban dengan benar.
“Memberikan pertolongan pertama Mengisolasi area kecelakaan Menganalisis akar masalah kecelakaan.
Berdasarkan penelusuran, bahwa memang terjadinya kecelakaan kerja pihak PLTU tidak berupaya meminimalisir kecelakaan kerja,
Diketahui korban meninggal di tempat. Dari keterangan berbagai sumber, lantai griting turbin unit dua tempat korban terjatuh diduga tidak terpasang klem griting pengaman.
Dugaan sementara PLTU tersebut tidak memiliki fasilitas penunjang salah satunya mobil ambulan khusus.Itu berdasarkan berita yang beredar.
dikutip dari salah satu media (HarianTribuana.co)
Diduga pihak Perusahaan PT PLN Nusantara Power (PLTU Ketapang) ingin merahasiakan/atau menutup-nutupi atas kejadian insenden tersebut.
Beredar kabar, bahkan sempat wartawan yang hendak mengkonfirmasi kepihak PLTU namun mendapatkan perlakuan yang seharusnya tidak terjadi.
Saat dikonfirmasi, Pihak Koordinator PLTU Malik menyebutkan bahwa permasalahan ini sudah dilaporkan kepihak Polres Ketapang.
“Langsung aja om ke polres om, soalnya satu pintu dan sudah bikin BAP juga om,” jawabnya via Whatsaap, minggu (13/4/2025).
Terkait dengan hal ini kartono menanggapi
“Kepolisian berperan dalam penanganan kecelakaan kerja di perusahaan dengan melakukan penyelidikan dan pengawasan pelaksanaan kesepakatan.
“Penanganan kecelakaan kerja oleh kepolisian
Melakukan penyelidikan atas kecelakaan kerja
Mengawasi pelaksanaan kesepakatan yang dicapai antara pelaku dan keluarga korban.
Kartono menyampaikan, “Penyidikan dan pengawasan bisa di mulai diantara nya, Perusahaan harus membentuk panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja. (P2K3). Pasal 10 uu tahun 1970.
“Perusahaan harus memiliki dokumen
HIRADC (Hazard Identification, Risk Assessment, and Determining Control)
“metode untuk mengidentifikasi bahaya, menilai risiko, dan menentukan pengendalian risiko. HIRADC merupakan salah satu pendekatan manajemen risiko yang umum digunakan untuk mencegah kecelakaan kerja. Terang mya.
“Tujuan HIRADC Menjamin lingkungan kerja yang aman bagi karyawan, Melindungi aset perusahaan, Meminimalkan potensi kecelakaan atau kerugian.
Menurut kartono, Kecelakaan semua bermula dari ketidak mampuan kita mendeteksi Bahaya.
Bahaya adalah segala sesuatu yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan kerja. untuk itu dokumen HIRACD harus tersedia. dan ini yg harus di periksa paling pertama.
Akibat tidak tersedia nya P2K3 Ahli K3 maka bahaya tidak bisa di identifikasi maka yg akan terjadi antara lain :
Incident: adalah kejadian yang tidak diinginkan dari sebuah pekerjaan yang berpotensi menyebabkan cedera atau sakit penyakit
Accident (Kecelakaan): insiden yang telah menimbulkan kerugian yaitu berupa cedera atau sakit penyakit
Nearmiss (Hampir Celaka): berarti kejadian hampir celaka yang bilamana kondisi atau situasinya sedikit saja berubah dapat menimbulkan kerugian
Sanksi mengabaikan Undang-Undang (UU) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dapat berupa denda, kurungan, dan pencabutan izin usaha. Sanksi bagi individu Denda, Kurungan paling lama 1 tahun.
bahwa pelanggaran terhadap UU K3 dapat dikenakan pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000. tutup kartono.