
SUARA UTAMA NEWS – KETAPANG, Bertempat di Ruang Rapat Bupati, Sekretariat Daerah Kab. Ketapang, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs. Heryandi, M.Si memimpin Rapat Evaluasi Penginputan Standar Pelayanan Minimal pada Aplikasi E-SPM tahun 2025 (Rabu, 23/04/2025).
Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
Salah satu kewenangan Pemerintah Daerah adalah membuka peluang bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan inovasi dalam peningkatan pelayanan terhadap publik.
Rapat Evaluasi ini dalam rangka untuk meningkatkan capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kab. Ketapang tahun 2025 pada aplikasi E-SPM.
Adapun agenda dalam rapat ini adalah mengevaluasi penginputan data capaian SPM Kab. Ketapang pada Triwulan I tahun 2025.
Evaluasi ini bertujuan untuk menilai kinerja pemerintah daerah dalam memenuhi kewajibannya, mengidentifikasi kelemahan, dan merumuskan langkah-langkah perbaikan.
Dalam arahannya, Asisten E-SPM diwajibkan dalam perencanaan dan penganggaran. Dan diharapkan kepada Perangkat Daerah terkait dapat meng-input data secara berkala ke dalam system E-SPM.
Selain itu, diharapakan pula dapat mencapai target. Asisten juga berpesan kepada Perangkat Daerah yang terlibat dalam penyelenggaraan SPM untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab, serta memiliki komitmen yang tinggi dalam meningkatkan capaian SPM.
Melalui evaluasi, Pemerintah Daerah dapat mengidentifikasi kelemahan, merumuskan langkah-langkah perbaikan, dan meningkatkan kualitas pelayanan dasar secara berkelanjutan.
Dengan adanya evaluasi ini, Pemerintah Daerah dapat meningkatkan kualitas pelayanan, pemantauan penggunaan anggaran yang efektif, meningkatkan partisipasi masyarakat, pemantauan dan evaluasi berkelanjutan.