
SUARA UTAMA NEWS – KETAPANG, Pemerintah Kabupaten Ketapang fasilitasi Rapat terkait Permasalahan yang dihadapi anggota Koperasi Fajar Mandiri Kendawangan.
Yang Lahannya sudah diserahkan kepada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yaitu PT. Bumi Tama Guna Jaya Agro (PT.BGA).
Rapat tersebut dilaksanakan Kamis (08/05/2024) di Ruang Rapat Bupati Ketapang. dipimpin langsung Wakil Bupati Ketapang Jamhuri Amir, SH
Yang didampingi Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perindagkop, Kabag Ekbang dan Kabag Hukum Setda Ketapang dan staff terkait lainnya.
Rapat ini membahas terkait masyarakat yang memiliki lahan ingin mendapatkan hak-hak lahannya yang sudah diserahkan ke perusahaan sawit PT BGA (Bumi Tama Guna Jaya Agro) Kendawangan.
namun belum mendapatkan haknya dan beberapa masyarakat juga yang mempunyai lahan sesuai dengan pembebasan tetapi tidak sesuai dengan pendapatan yang dibagikan.
Dari rapat yang difasioitasi oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang menghasilkan beberapa kesimpulan, diantara :
pertama berdasarkan penyampaian dari beberapa pihak, yang harus diperhatikan siapa yang berhak terhadap lahan yang di CPCL namun jika yang tidak berhak akan dicabut/ dikeluarkan.
Selain itu harus dibuktikan, alasan apakah itu melalui sertifikat atau skt yang masih dalam proses jika tidak itu bisa diabaikan artinya bukti penguasaan itu menjadi hal yang penting.
Kedua,dilakukan verifikasi ulang atau validasi jangan sampai terindetifikasi menyerahkan tapi tidak masuk atau sebaliknya.
Jadi verifikasi dan validasi ini menjadi kata kunci yang harus dijalankan dan diantisipasi secara cermat.
Dan terakhir, duduk bersama di Kecamatan yang dipimpin Camat dan wajib dihadiri Kepala Desa, pengurus koperasi , pemilik lahan.
Kemudian setelah pihak kecamatan, desa, koperasi dan pemilik lahan mengadakan rapat,
2 minggu setelah rapat harus ada laporan yang masuk kepada Wakil Bupati.