
SUARA UTAMA NEWS – KETAPANG, Nun Jauh disana di sebuah Dusun, Sebut Saja Dusun Sumber Suka Desa Pangkalan Suka Kecamatan Nanga Tayap.
Pekerja/Buruh nya memiliki pemikiran yang Bijaksana dan Cerdas untuk menyatukan keluh kesah mereka dalam wadah/Organisasi Serikat Pekerja/Buruh.
Lewat Pekerja Maryono dan Rokhidin Mereka menyatakan ingin bergabung dengan Federasi Serikat Buruh Solidaritas Pekerja Ketapang (FSBSPK).
Atas niat baik ini, Saya selaku Ketua FSBSPK, memberikan arahan mengacu pada Undang-undang nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Pada pasal 5
Ayat 1 menyebutkan” Setiap/pekerja Buruh berhak membentuk dan menjadi anggota Serikat pekerja/Buruh.
Dan pada ayat 2 menyebutkan” Serikat pekerja/Buruh di bentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang Pekerja/Buruh.
Maka pada tanggal 16 Mei 2025 para karyawan inisial PT. PSM secara resmi membentuk dan berafiliasi denga FSBSPK tertuang dalam berita acara dengan Sebutan Pengurus Tingkat Perusahaan Federasi Serikat Buruh Solidaritas Pekerja Ketapang (PTP.FSBSPK).
SUSUNAN PENGURUS PTP. FSBSPK PT. PSM
Pengawas : HIRMANTO
Penasehat : MARYONO
Ketua : APU
Sekretaris : EKO ANDRI YUSMANTO
Bendahara : HERI YUDIANTORO
Wakil Sekretaris : FLORENSIUS JUANDI
Wakil Bendahara: ILHAM KAMAL
Wakil Ketua 1 : ROKHIDIN
Wakil Ketua 2 : SUBEHI
Humas : FRANSISCO, JUANDI, RONALDO, PRIYONO, MESKI.
Ketua Federasi Serikat Buruh Solidaritas Pekerja Ketapang (Kartono) melaksanakan sosiaisasi dan pelantikan pada hari Rabu (28/05/2025) Bertampat di Gedung Serba Guna Dusun Sumber Suka Desa Pangkalan Suka Kecamatan Nanga Tayap.
Pak Maryono mengungkapkan, ” Kami bersyukur bahwa sekarang kami sudah punya wadah dan tempat untuk bertanya terhadap aturan tenaga kerja yang belum kami pahami.
“Dengan berserikat ini Buruh memiliki hak untuk berunding dengan pengusaha, terhadap keluh kesah pekerja, yang tentunya itu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu Ketua terpilih saudara Apu menyampaikan, Bahwa kami mendirikan Serikat ini bukan untuk mencari-cari masalah dengan perusahaan.
” Kami hanya ingin hak-hak kami. Sebagai pekerja yang sudah diatur dalam peraturan ketenaga kerjaan diberikan sebagaimana mestinya.
Sementara itu Ketua FSBSPK (Kartono) memberikan arahan,” agar Serikat pekerja yang sudah terbentuk dan mendapatkan Bukti pencatatan ini segera di beritahukan ke perusahaan.
“Dan sampaikan juga ke Kepala Desa Pangkalan Suka agar beliau tau bahwa di wilayah kerjanya organisasi Serikat pekerja/Buruh (FSBSPK) sudah terbentuk.
“Jangan lupa Kapolsek Nanga Tayap juga diberi tau karna Serikat pekerja kita berada dilayah hukum mereka.
Kartono juga menegaskan ,Adapun, dalam pembentukan serikat pekerja atau serikat buruh adalah tidak boleh ada pihak yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja atau buruh membentuk serikat dengan melakukan pemutusan hubungan kerja.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 28 junto Pasal 43 ayat 1, tindakan menghalang-halangi pembentukan serikat pekerja diancam sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara, dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000 serta paling banyak Rp 500.000.000. tutup Kartono.
https://shorturl.fm/uyMvT