
SUARA UTAMA NEWS – KETAPANG, – Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Repalianto, S.Sos., M.Si., Memimpin Rapat Fasilitasi Kerjasama Daerah Pembahasan Perpanjangan Nota Kesepakatan Antara Pemkab Ketapang dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Rapat tersebut dilaksanakan pada Senin (02/06/2025) bertempat di Ruang Rapat Bupati Lantai 1 Kantor Bupati Ketapang.
Rapat Fasilitasi Kerjasama Daerah Pembahasan Perpanjangan Nota Kesepakatan Antara Pemkab Ketapang dengan BPJS Ketenagakerjaan di ikuti Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra.
Plt Kadis Nakertrans Kabupaten Ketapang, BPKAD Kabupaten Ketapang, Kabid Perencanaan Pembangunan Kab. Ketapang, Kabag Hukum Setda Ketapang dan Kabag Tapem Beserta Jajaran.
Adapun pembahas rapat ini tentang draft Perpanjangan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Ketapang dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Dan sebagai dasar bagi para pihak untuk penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta memastikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja rentan yang dibiayai dari suumber Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2025.
Pekerja rentan adalah pekerja yang memiliki kondisi kerja di bawah standar, risiko tinggi, penghasilan sangat minim, dan rentan terhadap gejolak ekonomi. Mereka seringkali bekerja di sektor informal dan tidak memiliki jaminan sosial yang memadai.
Pola dana bagi hasil (DBH) sawit untuk BPJS Ketenagakerjaan adalah dengan menggunakan sebagian DBH sawit yang diterima pemerintah daerah untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja perkebunan sawit, khususnya pekerja yang belum terjamin sosial.
Pemerintah daerah mengalokasikan dana DBH sawit untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja sawit, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).