
SUARA UTAMA NEWS – KETAPANG, Pekerja Tak Perlu Takut di PHK, Asal Pengusaha Penuhi Prosedur dan Hak Pekerja. Ketakutan terbesar pekerja saat di PHK ada dua hal,
” Pertama Pengusaha tidak membayar kewajiban pesangon. kedua Resiko membayar upah proses apabila pekara sampai ke pengadilan.
dua hal itu adalah konsekuensi hukum yang normal dan harus dihormati.
Diterpa Pemutusan hubungan kerja (PHK) kerap menjadi pilihan sulit bagi Pekerja Buruh, apalagi sulit nya lapangan pekerjaan saat ini.
Yang harus kita pahami sebagai penggiat Serikat pekerja/buruh , PHK bukanlah tindak pidana selama dijalankan sesuai ketentuan hukum.
Yang harus kita waspadai sebagai Aktivis Pekerja Buruh adalah, ketakutan terbesar perusahaan saat melakukan PHK bukanlah ancaman hukum pidananya.
melainkan dua hal diatas , yakni kewajiban membayar pesangon dan risiko membayar upah proses apabila perkara sampai ke pengadilan.
dua hal itu adalah konsekuensi hukum yang normal dan harus dihormati.
Peristiwa Pidana akan muncul jika ada putusan pengadilan yang mewajibkan pengusaha membayar uang pesangon dan uang proses tidak dijalankan pengusaha maka muncul pidana pesangon.
Adapun pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang dapat berujung pidana hanya terjadi jika putusan pengadilan tidak dipatuhi, terutama menyangkut pembayaran pesangon.
Sebagai Aktivis Pekerja/Buruh yang harus kita pahami hukum positif Indonesia tidak sepenuhnya mampu membendung PHK.
Sebagaimana kita ketahui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 memang merinci berbagai alasan PHK secara legal.
Satu-satunya cara membendung PHK, kita sebagai Aktivis Pekerja/Buruh , adalah jika pengusaha memilih tidak menggunakan haknya.
Nah yang menjadi Ironi jika bicara tentang hak, masing-masing punya dua pilihan, menggunakan atau tidak.
Kalau Pengusaha menggunakan, tidak ada yang bisa menghalangi,”
Sebagaimana Kuta ketahui Undang-Undang Ketenagakerjaan yang melarang PHK atas alasan tertentu.
seperti karena pekerja menikah, sedang sakit belum lewat 12 bulan, aktif dalam serikat pekerja, atau menjalankan ibadah.
Jika pengusaha melanggar pasal 153 ini, maka PHK- yang dilakukan oleh pengusaha/pengusaha batal demi hukum.
Dalam praktiknya terkadang di jumpai pengusaha agak menyamarkan alasan PHK yang sebenarnya.
Namun pekerja tidak menggugat. Jika pekerjanya tidak keberatan, bahkan minta pesangon, dan pengusaha setuju. PHK itu sah dan tidak batal demi hukum.
Tapi kalau pekerjanya menolak, maka konsekuensinya jelas, pekerja harus dipekerjakan kembali.
Sebagai sebuah Ilustrasi ada pengalaman di mana seorang Kepala Bagian yang DI PHK diputuskan harus dipekerjakan kembali oleh pengadilan.
Namun karena posisi lamanya sudah diisi orang lain, muncul PHK baru yang berulang hingga berkali-kali. tentu nya untuk menyelesaikan kasus ini perlu kehatia-hatian.
Jika tidak memungkinkan untuk mempekerjakan kembali pekerja yang menang perkara PHK, maka pengusaha wajib membayar pesangon sebagai bentuk penyelesaian.
Dengan demikian Pembayaran pesangon kepada pekerja/biruh juga akan menghapus ancaman pidana pesangon
Seandainya ada PHK besar-besaran yang kita tidak tahu suatu saat akan kita hadapi, satu hal yang harus Aktivis pekerja/buruh Fahmi.
bahwa tidak ada yang bisa membendungnya selain kesadaran pengusaha sendiri. Pemerintah, tidak memiliki kekuatan hukum untuk mencegah PHK karena alasan ekonomi dan efisiensi.
“Pemerintah hanya bisa mengingatkan agar hak pekerja dipenuhi. Di media, pemerintah bisa bicara keras, tapi diwaktu yang lain yang disampaikan pada pengusaha biasanya adalah pastikan hak pekerja dibayar.
Dalam menghadapi situasi seperti ini agar peran Aktivis buruh lewat serikat pekerja diperkuat. Ingat Serikat pekerja bisa menyusun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) .
Harus ada upaya Serikat pekerja/buruh dalam isi PKB yang memperketat mekanisme PHK. jika itu bisa di lakukan, iniilah prestasi tertinggi serikat pekerja, lebih dari prestasi memenangkan gugatan perkara di PHI.
Jika Aktivis buruh lewat serikat pekerja /buruh nya bisa membuat aturan PHK yang ketat dalam PKB, setidak nya kita bisa mencegah PHK Sepihak dan tanpa dasar.
Dan pengusaha atau perusahaan jangan menjadikan hal itu perlu dikhawatirkan secara berlebihan.
Dalam merumuskan PKB pengusaha dan pekerja sama-sama tetap memiliki ruang untuk bersikap. Bila Serikat pekerja/buruh merasa keberatan dengan isi PKB begitu juga sebalik nya Pengusaha, maka negosiasi harus dibuka.
Prinsip nya adalah ada nya kejelasan Antara hak pekerja dan hak pengusaha, begitu pula dengan kewajiban kedua belah pihak.
Dengan dasar keseimbangan dengan tetap mengedepankan Hubungan Industrial Pancasila maka akan tercipta Hubungan Industri yang harmonis pada saat memulai dan mengakhiri hubungan kerja.