
SUARA UTAMA NEWS – KETAPANG, Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Bagian Ekonomi dan Pembangunan menggelar rapat penting dalam rangka membahas penetapan perusahaan penerima penghargaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) .
Perusahaan yang menerima penghargaan akan diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025.
Rapat pembahasa penetapan penerima penghargaan Bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang, Senin (28/07/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan yang mewakili Sekretaris Daerah.
Turut hadir dalam pertemuan ini adalah para kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Ketapang, serta perwakilan dari berbagai bidang terkait.
Sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap perusahaan atas kontribusi dalam membangun Ketapang lewat Csr, maka pemerintah memberikan penghargaan.

“Penghargaan ini adalah bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap kontribusi nyata perusahaan-perusahaan dalam membangun Kabupaten Ketapang melalui program-program CSR mereka,” ujar Staf Ahli saat membuka rapat.
Rapat ini membahas berbagai aspek penting, di antaranya:
Penetapan perusahaan yang layak menerima penghargaan berdasarkan kontribusi nyata dan berdampak luas di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sosial, dan lingkungan.
Mekanisme penyerahan penghargaan: apakah diberikan per perusahaan atau mewakili grup usaha.
Bentuk penghargaan dan desain piagam, termasuk saran estetika dan pencantuman foto kepala daerah.
Validasi data dan fakta di lapangan melalui masukan dari para camat.
“Kami ingin memastikan tidak ada kontroversi di masyarakat ketika penghargaan diumumkan. Jangan sampai perusahaan yang tidak aktif justru menerima penghargaan, sementara yang benar-benar berkontribusi justru luput,” tegas Kaban Bappeda
Pemberian penghargaan ini merujuk pada sejumlah regulasi, diantara :
Perda No. 17 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Perbup No. 53 Tahun 2023 dan SK Bupati No. 634 Tahun 2023 terkait pembentukan forum CSR
SK teknis lain terkait kontribusi bidang sosial dan kesehatan.