
SUARA UTAMA NEWS – KETAPANG, Pemerintah Kabupaten Ketapang bersama Polres Ketapang menggelar pertemuan di Ruang Rapat Utama, Sekretariat Daerah.
Pertemuan tersebut dilaksanakan pada Kamis, (11/09/2025) dengan sejumlah perusahaan pemegang izin usaha di sektor kehutanan dan perkebunan.
Pertemuan ini membahas langkah bersama mendukung program ketahanan pangan nasional, khususnya lewat pengembangan tanaman jagung, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia.
Kapolres Ketapang menyampaikan, pihaknya mendapat target dari Polda Kalbar untuk membuka lahan produktif seluas 10.000 hektare.
Namun Hingga saat ini, lahan yang sudah tersedia baru sekitar 800 hektare, jauh dari target yang ditentukan.
“Makanya kita dorong kolaborasi semua pihak, mulai dari desa sampai perusahaan. Dari pemerintah desa sudah ada gerakan satu desa satu hektare. Tapi tentu masih perlu dukungan tambahan, terutama dari perusahaan-perusahaan pemegang konsesi,” jelas Kapolres.
Bupati Ketapang menegaskan, ada payung hukum kuat yang mengatur kewajiban perusahaan ikut serta dalam program pangan.
Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2013 sudah mengatur bahwa:
1.Perusahaan wajib mengalokasikan minimal 300 hektare lahan untuk tanaman pangan, atau
2.Minimal 30% dari luas konsesi bagi perusahaan yang baru mengajukan izin.
“Jadi bukan sekadar imbauan. Ini kewajiban. Karena kita bicara soal ketahanan pangan nasional, arahan langsung dari Presiden.
” Lahan yang dipakai juga bukan diambil permanen, tapi dipinjam sementara untuk jagung, setelah itu bisa kembali lagi ke perusahaan,” ujar Bupati.
Terkait kebutuhan lahan yang masih kurang ini , pada pertemuan tersebut beberapa perusahaan ada yang menyampaikan dukungannya.
dan ada beberapa perusahaan yang masih perlu pendataan ulang hal ini karna masih ada kendala teknis Terkait lahan yang akan di alokasikan untuk mendukung program ketahanan pangan nasional.