
SUARA UTAMA NEWS – KETAPANG, Beredar nya Video di media sosial Face Box yang di unggah salah satu Warganet terkait seorang karyawan diterkam buaya.
Berdasarkan informasi tersebut via whatsaap didapat konfirmasi dari Kapolsek Kendawangan IPTU Bagus Tri Baskoro, SH, M.Si “Info tersebut benar, kejadian tadı pagi, besok/hari ini Rencana baru panggil pihak perusahaan.

Tempat Terjadinya kecelakaan Kerja d PT Berkat Nabati Sejahtera (BNS), inisial karyawan AI (44) perempuan warga desa Air Hitam Besar . kecamatan Kendawangan.
Lokasi kejadian diduga korban di terkam buaya pasar pikul blok P40-BNS 4 pada Kamis, 5 Desember 2024 sekitar pukul 08.15 Wib,”
berdasarkan keterangan para saksi dilokasi saat itu korban melihat seekor buaya induk berada diujung pasar pikul yang tergenang air kurang lebih 20 Cm.
“Korban sempat menginformasikan ke rekan kerjanya Rubbeni, kemudian korban berusaha lari bersama rekannya,.
namun buaya dengan cepat mengejar dan menerkam bagian tangan kiri korban dan menyeretnya kedalam parit dengan kedalaman air kurang lebih 2 meter.
Rubbeni sempat memegang dan menarik tangan korban, namun tarikan buaya sangat kuat sehingga terlepas,” ungkap Kapolsek.
Korban hilang selama 1 jam 30 menit dibawa Buaya, hingga kurang lebih pukul 09:45 Wib team PT BNS beserta masyarakat menyisir parit tersebut menggunakan klotok, mencari korban.
Tak jauh dari mereka muncul buaya dan melepaskan korban di parit. Korban kemudian di evakuasi oleh team lapangan beserta masyarakat sekitar ke darat.
“Setelah berhasil di evakuasi ke dalam ambulance kemudian dilakukan
pemeriksaan oleh dokter perusahan PT. BNS korban dinyatakan meninggal dunia dengan kondisi lengan tangan kiri patah, (remuk) dan lengan tangan kanan terdapat gigitan”

Terkait dengan hak-hak pekerja yang seharus nya di terima,
“nanti kami infokan terkait perkembangan ini… perlu waktu karena kejadiannya di desa Air hitam ungkap Pak Kapolsek.
Sementara itu Bagian Pengawas Ketenaga Kerjaan (Uti Royen) saat di konfirmasi melalaui whatsaap mengatakan Belum menerima laporan dari pihak perusahaan PT. BNS.
Kejadian Kecelakaan kerja di tempat kerja pada saat jam kerja juga mendapat sorotan dari Aliamsi Solidaritas Federasi Serikat Buruh Ketapang. (Kartono)
Aliansi Buruh memgucapkan bela sungkawa yang sedalam nya, dan keluarga yang mengalami musibah diberikan kesabaran.
Seharus nya kejadian tersebut tidak terjadi dan perlu dipertanyakan dan diduga apakah perusahaan PT. BNS menerapkan managemen Keselamatan Kesehatan Kerja(K3).
Dan penerapan Prosedur Manajemen Risiko HIRADC (Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko dan Penetapan Bentuk Pengendalian).
Segala sesuatu yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan kerja adalah bahaya, dan bahaya tersebut salah satunya adalah ancaman dari binatang buas.
Terlepas dari itu semua Aliansi Solidaritas Federasi Serikat Buruh memdorong Managemen PT. BMS.
Agar memberikan hak pekerja melalui ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku
Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) PP 82/2019, manfaat JKM (jaminan Kematian) diberikan apabila peserta meninggal dunia dalam masa aktif, terdiri atas:
santunan sekaligus Rp20 juta diberikan kepada ahli waris peserta.
santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta diberikan kepada ahli waris peserta;
biaya pemakaman sebesar Rp10 juta diberikan kepada ahli waris peserta; dan
beasiswa pendidikan bagi anak dari peserta yang telah memiliki masa iur paling singkat 3 tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Selain diatur dalam peraturan pemerintah, menurut UU Cipta Kerja, perjanjian kerja dapat berakhir salah satunya apabila pekerja/buruh meninggal dunia.
Kemudian, berdasarkan Pasal 81 angka 16 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 61 ayat (5) UU Ketenagakerjaan, dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
jika pekerja mengalami kecelakaan kerja dan berujung pada kematian, maka pemberi kerja wajib memberikan kepada ahli warisnya sejumlah uang yang besaran perhitungannya, sebagai berikut:
Dua kali pesangon dari pekerja, yang harus disesuaikan dengan ketentuan rincian pesangon dalam Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dan Pasal 40 ayat 2 PP 35/2021;
satu kali uang penghargaan masa kerja yang disesuaikan dengan Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dan Pasal 40 ayat 3 PP 35/2021; dan
uang penggantian hak sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan dan Pasal 40 ayat 4 PP 35/2021.
Aliansi Solidaritas Federasi Serikat Buruh Ketapang, meminta semua komponen masayarakat agar mengawasi dan memastikam hak diatas dipenuhi PT. BNS.
Dan Pengawas Ketenaga kerjaan agar melaksanakan tupoksinya terkait meninggalnya seorang pekerja wanita, dilolkasi kerja, pada saat jam kerja dan ditempat kerja.