
SUARA UTAMA NEWS – KETAPANG, Kejadian tragis yang menimpa pekerja atas nama Ahmad Asrof Alim (18), warga Desa Sungai Besar Kecamatan Matan Hilir Selatan
Meninggal di tempat kerja dengan kondisi yang sangat menggenaskan, membuat Ketua Federasi Serikat Buruh Solidaritas Pekerja Ketapang (kartono)
memperntanyakam bagaimana sistem managemen Keselamatan Ksehatan Kerja (SMK3) perusahaan.
Dan penerapan Prosedur Manajemen Risiko HIRADC (Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko dan Penetapan Bentuk Pengendalian).
Kemudian siapa yang bertanggung jawab dengan sikorban atas accident ini, apakah kontraktor atau pemilik kerja.
Apakah Perusahaan Pemilik kawasan, pengelola kawasan dan kontraktor yang bekerja melaporkan WLK (wajib Lapor Ketenaga kerjaan) ke Dinas tenaga kerja setempat.
apakah perusahaan membuat perjanjian kerja dengan pekerja. Dan antar siapa perikatan kerja di buat. apakah dengan kontraktor pelaksana dan apakah perjanjian kerja nya sudah sesuai dengan ketentuan.
Terlepas dari itu semua
Perusahaan harus memberikan hak-hak pekerja kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlalu
Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) PP 82/2019, manfaat JKM (jaminan Kematian) diberikan apabila peserta meninggal dunia dalam masa aktif, terdiri atas:
santunan sekaligus Rp20 juta diberikan kepada ahli waris peserta.
santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta diberikan kepada ahli waris peserta;
biaya pemakaman sebesar Rp10 juta diberikan kepada ahli waris peserta
Santunan kematian sebesar 60% x 80 x Upah sebulan (setara dengan
48 x Upah sebulan), paling sedikit sebesar manfaat JKM.
Selain diatur dalam peraturan pemerintah, menurut UU Cipta Kerja, perjanjian kerja dapat berakhir salah satunya apabila pekerja/buruh meninggal dunia.
Kemudian, berdasarkan Pasal 81 angka 16 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 61 ayat (5) UU Ketenagakerjaan, dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia.
perusahaan memberi dua kali pesangon dari pekerja, yang harus disesuaikan dengan ketentuan rincian pesangon dalam Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dan Pasal 40 ayat 2 PP 35/2021;
satu kali uang penghargaan masa kerja yang disesuaikan dengan Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dan Pasal 40 ayat 3 PP 35/2021; dan
uang penggantian hak sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan dan Pasal 40 ayat 4 PP 35/2021.
Pemerintah melalui dinas terkait agar lebih gencar dalam melalsankan pengawasan dan pembinaan ketenaga kerjaan.
Terutama berkaitan dengan hak pekerja yang meninggal dunia kepada ahli waris memastikan perusahaan memberikan.
Dan jangan bekerja atas laporan, tapi laksanakan sesuai tupoksi Dinas Ketenaga kerjaan. Berupa nota pemeriksaan dinas. Terhadap perusahaan yang lalai dan abai dalam menerapkan.
SMK3( SISTEM MANAGEMEN KESELAMATAN, KESEHATAN KERJA).