
SUARA UTAMA NEWS – KETAPANG, Melalui perdebatan panjang akhir nya Dewan Pengupaham Kabupaten Ketapang (Depekab) terbentuk.
Dewan Pengupahan Unsur Serikat Pekerja akan mengawal Usulan kenaikan UMK dan UMSK Ketapang tahun 2025.
Pembentukan Dewan pengupaham tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Ketapang nomor : 914/DISNAKERTRANS-B/2024. 6 November 2024. Tentang Pembentukan Dewan Pengupahan Masa Bakti tahun 2024 – 2026.

Tugas Dewan Pengupahan sebagaimana dimaksud adalah, Memberikan Saran dan Pertimbangan kepada Bupati Ketapang dalam rangka Pengusulan upah minimun Kabupaten.
Dan penyiapan bahan perumusan pengembamgan sistem pengupahan kabupaten.
Dalam melalsanakan tugas nya Dewan Pengupahan bertanggung jawab kepada Bupati Ketapang.
Susunan anggota Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut: Pemerintah, Organisasi pengusaha, Serikat pekerja/serikat buruh, Akademisi, Pakar.
Depekab merupakan lembaga non struktural yang bersifat tripartit.
Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) 168/2023 Upah minimum sektoral berlaku lagi.
UU Cipta Kerja sebelumnya telah menghapus ketentuan upah minimum sektoral (UMS). MK menilai, kebijakan itu dalam praktiknya sama saja negara tak memberi perlindungan yang memadai bagi pekerja.
MK menegaskan, UMS mesti diberlakukan karena pekerja di sektor-sektor tertentu memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda,.
tergantung tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
Sehingga, dihapusnya UMS dinilai bisa mengancam standar perlindungan pekerja.
Dengan demikian Dewan Pengupahan (Depekab) Kabupaten Ketapang periode 2024-2026. Sesuai tugas nya akan menyampaikan saram dan pertimbangan.
Dalam bentuk rekomemdasi berupa usulan kenaikan Upah Minum Kabupaten dan Upah Minimun Sektoral Kabupaten tahun 2025.
Setelah merangkum dan mendengar saran dan pertimbangan dari anggota dewan pengupahan, Pemerintah, Organisasi pengusaha, Serikat pekerja/serikat buruh, Akademisi, dan Pakar.
Berikut ini adalah susunan keanggotaan Dewan Pengupahan masa bakti 2024-2026
Unsur pemerintah :
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Ttansmigrasi Kabupaten Ketapang (Ketua)
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ketapang (anggota)
Kepala Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam Badan Perencanaan Pnangunan Daerah Kabupaten Ketapang (Anggota)
Kepala Bidang Tenaga Kerja dan transmigrasi Kabupaten Ketapang (anggota)
Analisa Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Setda Kabupaten Ketapang (anggota)
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Ketapang (anggota)
Badan Pusat Statistik Kabupaten Ketapang (anggota)
Ali Muhammad Yani SH. M.Kn Pakar Hukum/Praktisi Hukum (Wakil ketua)
Unsur Pengusaha :
Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Ketapang (anggota)
APINDO Kabupaten Ketapang (anggota)
GAPKI kabupaten Ketapang (anggota)
BPPI kabupaten Ketapang (anggota)
PHRI Kabupaten Ketapang (anggota)
Unsur Serikat Pekerja :
Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia. (anggota)
Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 92 (anggota)
Federasi Serikat Buruh Patriot Pancasila(anggota)
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (anggota)
Federasi Serikat Buruh Solidaritas Pekerja Ketapang (anggota)
Pakar dan Akademisi Politeknik Ketapang (anggota)