
SUARA UTAMA NEWS -KETAPANG, senin (23/12/2024) Saat ini Pengadaan Barang dan Jasa khusus nya pada pekerjaan konstruksi Melalui istilah ” PL. ramai di perbincangkan.
Melalui salah satu media online di ketapang
Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Dinas Perkim LH Ketapang, A Razak mengatakan, kalau pihaknya terus berkomitmen menuntaskan capaian pembangunan infrastruktur pada tahun anggaran 2024.
Ia menuturkan, kalau pihaknya telah merealisasikan 1.074 pekerjaan pembangunan infrastruktur sepanjang tahun 2024, meliputi renovasi/bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) hingga jalan lingkungan pada 20 kecamatan di Ketapang.
Ternyata 1074 pekerjaan ini menimbulkan pertanyaan khalayak ramai, apalagi ada dugaan proses pemilihan atau penunjukan penyedian barang dan jasa tersebut menguntungkan pihak tertentu.
Hasil penelusuran dan konfirmasi ke salah satu kontraktor yang enggan disebutkan nama nya yg kebetulan memdapatkan pekerjaan bahwa, ” Pekerjaan yang berjumlah 1074 tersebut ada yang berupa aspirasi pokir, skpd apbd murni.
Dan ada juga masuk dalam anggaran apd perubahan, masing-masing nilai pekerjaan antara kisaran 100 sd 150 juta, rabat beton dan bedah rumah sampai dengan 200 juta.
Proses pengadaan lansung ini pun dibwah Pokja atau kelompok kerja dinas terkait kata sang kontraktor.
Dan ketika ditanya apakah ada indikasi jual beli paket dengan royaliti 10.sampai.dengan 15% di dinas terkait sang kontraktor hanya diam dan tersenyum.
Hal serupa juga disampaikan Ketua GAPENSI ketapang, Alfian mengatakan “jika dalam Dinas Perkim saja TA 2024 Paket pekerjaan sebanyak 1.074 .
“di tambah instansi lainnya. Mustahil Pemerintah Ketapang tidak dapat memberikan keadilan secara Profesional sebagai bentuk pembinaan kepada Usaha Jasa Kontraktor (UJK), khususnya Jasa Kontruksi di Kabupaten Ketapang.
“Justru sebaliknya banyak keluhan dari anggota GAPENSI, sulit untuk mengikuti pengadaan lansung.
“Diimana Polkja atau kelompok kerja Pejabat Pembuat Komien dan Pengguna anggran di Dinas Terkait diduga ada oknum juga ikut bermain dalam merealisasikan anggaran APBD TA 2024, padahal mereka adalah ASN
Tegas nya
Afian mengatakan saya juga pernah ditawarkan Paket pekerjaan Perubahan dengan Nominal setoran dimuka 15 % s/d 20 %, untuk mendapatkan pekerjaan dana Perubahan TA 2024,
Bahkan ada yang lebih dari 20 %, dan saya menyakini ribuan paket proyek PL yang sudah terealisasi, terindikasi ada unsur kejahatan memanipulasi data Perusahaan.
Manipulasi itu bisa kita duga dari kemampuan Paket (KP). Untuk Usaha Kecil Jasa Kontruksi (UKJK), adalah 5 (lima) paket pekerjaan.
SKP adalah batas maksimal jumlah pekerjaan yang bisa dilakukan oleh penyedia konstruksi dalam waktu bersamaan dengan penandatanganan kontrak.
Rumus SKP adalah KP dikurangi jumlah paket yang sedang dikerjakan, jelas Alfian.
Ramai nya pemberitaan terkait 1.074 pekerjaan di Dinas Perkim LH khusus nya bidang Perumahaan Rakyat dan Kawasan Pemukiman.
Memdapat Sorotan dari Sekretaris Gabungan Perusahaan Konstruksi nasional indonesia /GAPEKSINDO (kartono)
“sebagai mana kita ketahui
Mekanisme penunjukan langsung dalam proyek adalah metode pemilihan penyedia barang, jasa, atau pekerjaan konstruksi dalam keadaan tertentu.
Mekanisme ini dilakukan dengan menunjuk satu penyedia barang atau jasa secara langsung, Jelas katono
Beberapa keadaan tertentu yang memungkinkan dilakukannya penunjukan langsung, antara lain:
Hanya ada satu pelaku usaha yang mampu melakukan.
Pengadaan langsung dapat dilakukan untuk pengadaan jasa konsultansi dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,- dan
pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai sampai dengan Rp200.000.000,-. Tambah kartono.
Kemudian jelas kartono lebih lanjut”
Pada Bagian Menimbang huruf b Perpres 16/2018 ditegaskan bahwa Perpres 16/2018 diharapkan memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan berkelanjutan.
Sementara pengadaan langsung dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp200 juta.
Pelaksanaan pengadaan langsung dilakukan sebagai berikut:
pembelian/pembayaran langsung kepada penyedia untuk pengadaan barang/jasa lainnya yang menggunakan bukti pembelian atau kuitansi; atau
permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada pelaku usaha untuk pengadaan langsung
Berdasarkan ketentuan diatas wajar di duga dan dipertanyakan apakah 1074 pekerja dibawah naungan Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Perumahan Rakyat, sudah sesuai amanah peraturan presiden.
Salah satu contoh pada paket pekerjaan perbaikan rumah tidak layak huni pagu dana 200 juta disebutkan penyedia jasa yg tersedia hanya 1 penyedia. Pertanyaan nya apakah tidak ada yang berminat, atau hanya ada 1 penyedia yang memiliki kemampuan khusus.
Ungkap kartono.
Panter Rivay sinambela kasi intel kejari ketapang. saat dikonfiasi terkait dugaan jual beli paket melibatkan Pokja Unit Layanan Pengadaan di Satuan Kerja Perangkat Daerah menjelaskan.
“Proyek pemerintah daerah, terutama yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa, tidak dapat diperjualbelikan. Proyek-proyek ini didanai oleh anggaran pemerintah (APBD) dan diatur secara ketat oleh hukum dan peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan peraturan lain yang relevan.
“Namun, ada beberapa kasus di mana pelanggaran terjadi, misalnya praktik jual-beli proyek oleh oknum tertentu, yang jelas melanggar hukum. Hal ini biasanya melibatkan:
1. Penjualan paket proyek: Oknum yang mendapatkan proyek kemudian menjualnya kepada pihak lain untuk dikerjakan. Ini sering kali mengarah pada masalah kualitas pekerjaan yang buruk.
2. Mark-up anggaran atau kickback: Sebagian proyek mungkin diserahkan kepada pihak ketiga dengan syarat “uang balas jasa,” yang merupakan bentuk korupsi.
Konsekuensi Hukum jelas Panther
“Tindakan semacam ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan melanggar hukum, yang dapat dikenai sanksi berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kesimpulan jelas Panther
“Proyek pemerintah daerah tidak boleh diperjualbelikan. Jika Anda mengetahui adanya praktik semacam ini, sebaiknya segera melaporkannya ke pihak berwenang, seperti Inspektorat Daerah, atau lembaga terkait lainnya.pungkas nya.