
SUARA UTAMA NEWS – KETAPANG, 25 Desember 2024, Pasca aksi damai yang dilaksanakan Aliansi Federasi Serikat Buruh/Pekerja anggota Dewan Pengupahan pada tanggal, 17 Desember 2024.
Dimana telah disampaikam Pernyataan sikap Aliansi Federasi buruh terkait deadlock nya sidang Dewan Pengupahan Sektor pertambangan, yang diterima lansung oleh Ketua DPRD Ketapamg (Achmad Sholeh S.T
M.Sos).
Adapun inti dari Pernyataan sikap Aliansi Federasi Buruh Anggota Dewan Pemgupaham meminta DPRD Ketapang sebagai Unsur Penyelenggara Pemerimtahan Kabupaten Ketapang.
Agar memanggil 19 Amggota Dewan Pengupahan Ketapang terdiri dari Umsur Pemerintah, Unsur Pengusaha dan Serikat Pekerja/buruh perwakilan unsur pekerja.
Untuk dimintai keterangan apa yang menyebabkan sidamg pleno pembahasan Upah Minimun Sektoral Pertambangan terjadi deadlock.
Seperti yang sudah disampaiikam Anggota Dewan Pengupaham Unsur Pekerja (Sitepu) deadlock terjadi karena perwakilan unsur pemgusaha melalui Kadin dan Apindo ngotot pada usulan 3.400.000 dan unsur serikat sudah turun sampai 3.700.000. dari awal mya 4.500..
“Dan yang menjadi pertanyaan Aliamsi Federasi adalah , Anggota Dewan Pengupahan unsur pemerintah tidak berupaya menengahi dan dimimta pimpinam sidamg berunding sesama unsur pemerintah yang tak tahu maksud dan tujuan nya apa?.
Kalau pun saat itu dilakukan pemungutan suara terbanyak, dengan hanya 5 suara dari buruh dari 19 anggota dewan pengupahan sudah pasti kalah, untuk itu serikat menyatakan deadlock,”
Sitepu memgatakan berdasarkan keputusan menteri Tenaga kerja nomor 16 tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“Pada Bab IV Penetapan dan Pemberlakuan Upah Minimum Pasal 10 ayat 2 disebutkan ” Upah Minimum Kabupaten/Kota 2025 dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota 2025 di tetapkam dengan keputusan Gubenur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 desember 2024
“Deadlock tanggal 13 Desember 2024, kalau lah tanggal 14 dan 15 Desember 2024 hari libur, kenapa tidak ada upaya Ketua Dewan Pengupahan dan Pimpinan Sidamg menyelesaikan deadlock pada tanggal 16 Desember 2024.
“Berdasarkan pasal 9 ayat ayat 2 Nilai Upah Minimum Sektoral di dasarkan atas Point b, Kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota untuk Upah Sektoral Kabupaten /Kota..
“Dan pada ayat 4 disebutkan, Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota merekomendasikan Nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota tahun 2025 kepada Gubenur melalui Bupati/Wali Kota.
Jika mengacu pada pasal 9 diatas maka sudah menjadi tugas 19 anggota dewan pengupahan untuk mengupayakan lahir nya kesepakatan.
Dan semestimya peran ketua dewan pengupahan dan unsur pemerintah ketika terjadi deadlock antara serikat pekerja dan perwakilan pengusaha bisa menengahi agar ada kesepakatam nilai untuk sektor pertambangan.
misal mumcul. nilai 3.550. 000 pasca deadlock dari sebelum nya angka 3.400.000 dan 3.700.000 . atau paling tidak disamakan dengan upah sektoral perkebunan 3.500.000 yang penting hasil kesepakatan bukan membiarkan deadlock tampa ada upaya melahirkan sebuah kesepakatan.
bila perlu dua nilai deadlock itu yang disampaikan ke Bupati untuk dibuatkan rekomendasi biar gubenur yang menetapkan iitu lebih feer jelas sitepu.
Sementara Rumor yang berkembang menurut salah satu anggota dewan pemgupahan unsur pengusaha mengatakan bahwa “
Sektor Tambang yg tadinya sudah diusulkan malah hilang.
Berdasarkan SK tu, hanya UMK dan UMSK sektor Kebun saja
“padahal menurut pengusaha tersebut sudah disepakati sektor tambang di ajukan UMSK nya, hanya angkanya saja yg belum sepakat.
Kenapa justru di hilangkan sama sekali, kenapa ya.. kata perwakilan pengusaha yang enggan di sebutkan nama nya
Hal itu disampaikan untuk menepis opini dari berbagai pihak khusunya pekerja bahwa pemgusaha tidak ingin sektor pertambangan ditetapkan atau di usulkan.
Untuk mendapatkan informasi yang jelas, terkait rumor diatas salah satu anggota alians,i federasi serikat buruh solidaritas pekerja ketapang Kartono (ketua) dan Erwin Sariza(Sekretaris).
Mengkonfirmasi Kepala Bidang Temaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten ketapang (Muhardi) yang juga anggota dewan pengupahan terkait rumor bahwa Berita Acara Sektor Pertambangan sepakat diusulkan hanya angka yang belum sepakat melalui sekretariat,
Terkait hal tersebut muhardi menyampaikan” saya tidak merasa menanda tangani Berita Acara usulan sektor pertambangan tersebut.
“untuk lebih jelasnya biar pak Agus Riwiyanto (mediantor) yang menjelaskam karna beliau yang membawa Rekomendasi pembahasan Umk dan umsk ke pontianak.
Agus Menjelaskan” untuk Upah Minimum Sektor Pertambangan dan Pemgolahan tidak di usulkam karna tidak ada kesepakatan, meskipun dua angka serikat dan pengusaha di ajukan akan di tolak Bupati.
Penjelasan Agus tersebut apakah sudah hasil kompromi dengan anggota dewan pemgupahan lainya dan sependapat, dengan serikat pekerja kami nyatakan belum pernah jelas sitepu.
Sementara itu Ketua DPRD Ketapang saat di konfirmasi Juru bicara Aliansi Federasi Sitepu via WhatsAap mengkonfirmasi
“Saye masih di Jawe
“Coba koordinasi dgn Komisi 2 semua sudah saya disposisi kan ke komisi 2 utk di tindak lanjuti
Komisi II Antoni Salim saat di konfirmasi sejak hari minggu 22 desember 2024 melalui telpon dan WhatsAap tidak memberikan tanggapan apapun.
Sebagai unsur penyelenggara perintaham daerah DPRD Kabupaten Ketapang mempunyai kewajiban untuk menampung dan menidak lanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat dalam hal ini kaum buruh sesuai umdang2 no 23 tahum 2014 tentang pemerintah daerah.
Segala upaya sudah Aliansi Federasi Serikat Buruh/Pekerja lakukan, agar Penetapan Upah Sektoral Pertambangan ada titik terang.
Karna jika hal ini dibiarkan ” kata ngotot, tidak sepakat, siapa yang bisa menjamin tahun berikut nya tidak akan terjadi hal yang sama.
Maka dengan demikian upah sektor pertambangan tidak akan pernah ditetapkan dan ini akan merugikan pekerja dan dapat di duga sebagai ladang bagi oknum tidak bertanggung jawab. karna berhasil menekan upah sektor tambang lebih rendah dari umsk kebun
Karna yang akan berlaku Upah Minimum Kabupaten.
Maka untuk memperjuangkan dan melawan semua itu, Aliansi Federasi Buruh Akan melakukan Aksi Akbar dengan menurunkan ratusan masa setiap Federasi ke Gedung dprd Ketapang Pada tanggal 27.sd 29 desember 2024.