
SUARA UTAMA NEWS – KETAPANG, hari jumat 27 Desember 2024, Aliansi Federasi Serikat Pekerja/Buruh Kembali melakukan aksi damai di Gedumg DPRD dan Kantor Bupati Ketapang.
Aksi damai tersebut di hadiri ratusan masa yang tergabung dalam Aliansi Federasi Serikat Pekerja/ Buruh sekabupaten ketapang.
Adapun aksi damai ini merupakan aksi lanjutan dimana tidak respon nya Komisi II DPRD ketapang dalam menamggapi Pernyataan sikap Aliansi Federasi yang lansung diterima Ketua dprd Ketapang.
Yang diantara nya memanggil 19 anggota Dewan Pengupaham Kabupaten Ketapang untuk di dengar keterangan nya terkait deadlock nya sidang Dewam pengupaham dalam pembahasam Upah Minimum Sektoral Pertambangan dan pengolaham Biji Bouxit.
Namun lag-lagi Anggota Dewan yang terhormat mengecewakan harapan buruh dengan menerbitkan surat bahwa Audiensi dengan Aliamsi Federasi Serikat Pekerja Belum terjadwalkan dan akan dijadwal pada bulan januari 2025.
Oleh karena Aksi Damai Aliansi Federasi Serikat Buruh pada hari Jumat 27 Desember 2024 ada dua titik Gedung dprd dan kamtor Bupati, sementara saat di Gedung DPRD tak satu pun wakil ralyat yang peduli dan mau menemui kaum yang termarginalkan ini.

Aksi diteruskan Lomg march ke kantor Bupati Ketapang, dengan pengawalam dari anggota kepolisian Polres ketapang dan diterima Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan, Asisten I dan Kabag Hukum serta Ketua Sidang Dewan Pengupahan.
Dari perdebatan panjang selama kurang lebih tujuh jam tercapai solusi untuk mengupayakan agar Upah Minimum Sektoral Pertambangan dapat di tetapkan dengan point-Point tertuang dalam Notula Penyampaian Aspirasi Tuntutan Pekerja/Buruh Yang lansung dibacakam Oleh drs. Maryadi Asmu,Ie M. M(staf ahli bidang ekonomi keuangan pembangunan didepam ratusan masa.
Terhadap tuntutan aliansi federasi serikat pekerja/buruh meminta Bupati segera bersurat ke Gubernur yang bahwasanya Upah Sektoral Pertambangan dan pengolahan biji baouxit sudah dibahas dalam sidamg pleno terkait angka masih tidak tercapai kesepakatan deadlock.
Timdak lanjut Pemerintah Daerah
Pihak Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam hal imi Bupati meminta pihak aliansi membuat surat resmi terkait tuntutan yang di tujukan ke Bupati Ketapang.

Bupati Ketapang akam membuat surat kepada Gubernur terkait Upah Minimum Sektoral Pertambangan sesuai kewemangan yang diatur dalam pasal 7 ayat 2 permenaker 16 tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025.
Adapun bunyi pasal 7 ayat 2 adalah” Gubernur dapat menetapkan Upah minimum Sektoral Kabupaten/Kota.
Di tindak lanjuti selambatnya tanggal 7 Januari 2025, dan tembusannya akan di sampaikan kepada Aliansi Serikat Pekerja/buruh.