
SUARA UTAMA NEWS – KETAPANG, Sebagaimana kita ketahui bersama Kawasan Industri Ketapang (KlK) berlokasi di Kecamatan Matan Hilir Selatan dan Kecamatan Kendawangan.
“KIK merupakan satu di antara Kawasan lndustri yang masuk dalam program quick win kementerian Perindustrian RI .
memiliki lahan seluas 1.000, 526 Ha dan telah memiliki Badan Pengelola yang merupakan Perusahaan Swasta yaitu PT Ketapang Bangun Sarana (KBS).
Terdapat perusahaan penggerak utama di kawasan ini yaitu PT Borneo Alumindo Prima yang menggunakan lahan 1.150, 327 Ha untuk pembangunan pabrik smelter dan pelabuhan khusus yang saat ini sedang masa konstruksi atau pembangunan sedang berjalan.
Namun perusahaan tersebut di duga serampangan dalam mengelola Limbah Batu bara yang mereka hasilkan.
Berdasarkan rekaman video yang diterima dari sumber terpercaya, Kamis (23/01/2025) terlihat sebuah dump truck roda sepuluh tanpa nomor polisi, yang diduga milik kontraktor kawasan industri PT. Borneo Alumindo Prima (PT. BAP) dan PT. Ketapang Bangun Sarana (PT. KBS.)

mengangkut abu sisa batu bara dan menaburkannya di sepanjang jalan poros kawasan industri perusahaan.
Aktivitas yang diduga penyebaran limbah abu batu bara di sepanjang jalan lingkungan Kawasan Industri PT. BAP dan PT KBS di Desa Pagar Mentimu Kabupaten Ketapang menuai sorotan tajam.
Karna belum ada kejelasan apakah limbah abu batu bara yang disebar di kawasan Industri PT.BAP dan PT. KBS tidak masuk dalam kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Satu-satu nya Institusi yang berwenang menyatakan bahwa Limbah Batu Bara yang akan di manfaatkan bukan limbah B3 adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Hal ini berdasarkan kajian ilmiah yang dilakukan oleh KLHK. FABA adalah limbah batu bara yang berasal dari proses pembakaran batu bara di PLTU.
FABA terdiri dari fly ash dan bottom ash.
FABA dihapus dari kategori limbah B3 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021.
PP ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Meskipun FABA tidak lagi masuk kategori B3, namun limbah ini tetap harus dikelola dengan baik.
Kegitan yang diduga penyebaran limbah batu bara di kawasan Industri PT. BAP dan PT. KBS tersebut hendak nya menjadi perhatian serius instansi terkait.
dan pernyataan resmi dari institusi Terkait, bahwa limbah yang di sebar sudah tidak mengandung B3.
mengingat dampak jangka panjang dari polusi lingkungan dapat mempengaruhi kesehatan para pekerja dan warga sekitar.
Kejelasan dan transparansi dari pihak perusahaan sangat diperlukan untuk menjawab kepentingan publik.
Sentara pihak Humas perusahaan PT. KBS saat di konfirmasi Terkait pemanfaatan limbah Batu bara di lingkungan perusahaan sudah tidak mengandung B3.
Hingga berita ini di terbitkan belum memberikan tanggapan, media juga akan menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan informasi yang bermanfaat untuk khalayak ramai.